Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Fardinan Ginting selaku Kepala Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), mengingatkan kepada setiap perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayahnya untuk punya niat baik. Yakni dengan turut serta menjaga tata batas wilayah desa tersebut.
“Baik yang terkait dengan wilayah operasional usahanya, maupun menyangkut wilayah Pemerintahan Desa Kandris,” katanya, Senin (18/10/2021).
Menurut Ferdinan, sebenarnya pihak perusahaan pertambangan tersebut tahu mengenai batas wilayah Desa Kandris ini.
“Sebab, setiap perusahaan tambang itu memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang tentunya berkaitan dengan batas wilayah desa,” ujarnya.
Ferdinan menjelaskan, luas wilayah Desa Kandris sekitar 14 Km2, yang berbatasan dengan Desa Jaweten, Simpang Naneng.
“Perlu diketahui, untuk luas wilayah Desa Kandris yang 14 Km2 itu ada pelang pembatasnya. Bahkan, pelang pembatas Desa Kandris itu sudah ada sebelum saya menjabat sebagai kepala desa,” ucapnya.
Dalam waktu dekat ini, papar Ferdinan, pihaknya akan menyelesaikan soal tata batas tanah milik seluruh warga Desa Kandris. Termasuk ketetapan mengenai batas wilayah Desa Kandris.
“Penyelesaian ini kita lakukan melalui koordinasi dengan desa lain di wilayah Kabupaten Bartim ini,” imbuhnya.
Menurut Ferdinan, masalah ini sudah disampaikan pula oleh Sekda Bartim. Bahkan disebutkan bahwa penyelesaiannya dimulai pada 30 September 2021 lalu.
Ferdinan menegaskan, penyelesaian batas desa ini agar diketahui warga masyarakat. Sebab, hal ini berkaitan dengan kemudahan bagi warga dalam proses pembuatan sertifikat lahan atau tanah miliknya.
“Selain itu, batas tanah yang dimiliki warga itu harus diketahui pula oleh pemerintah desa. Termasuk tanah atau lahan yang dijual, atau pun ganti rugi lahan dari pihak perusahaan,” tuturnya.[]



