Kumpul Kebo di Desa Didi Kena Sanksi Adat

Kumpul Kebo di Desa Didi Kena Sanksi Adat

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Pemerintah Desa Didi, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, akan secara tegas menerapkan kearifan adat-istiadat desa kepada siapa pun yang melanggarnya.

“Kearifan adat-istiadat Desa Didi ini harus kita jalankan demi kebaikan bersama. Jika terjadi pelanggaran terhadap hal yang dilarang secara adat, maka akan kita kenakan sanksi secara adat pula,” tegas Kepala Desa Didi, Yunggusman, kepada Maknanews, Minggu (31/10/2021). 

Yunggusman menunjuk salah satu contoh yang bertentangan dengan adat setempat. Yakni kumpul kebo, alias hidup seperti pasangan suami-istri diluar nikah. 

“Kalau ada orang yang tertangkap oleh warga melakukan hubungan suami-istri diluar nikah alias kumpul kebo, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi atau denda adat,” katanya.

Menurut ketentuan adat, papar Yunggusman, perilaku kumpul kebo dinilai merusak tatanan bermasyarakat, merusak desa. Bahkan, jika tak dikenakan sanksi atau denda, tidak ‘dipalas’, bisa terjadi berulang-ulang.

“Jika itu yang terjadi, maka bisa mendatangkan apa yang oleh warga desa disebut dengan istilah pamali,” ujarnya.

Yunggusman menjelaskan, sanksi atau denda adat itu bertujuan mendatangkan efek jera. Agar tidak terjadi lagi perbutan yang sama di kemudian hari.

“Sedangkan mengenai pelaksanaan sanksi atau denda adat, dan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan pamali, merupakan tugasnya Penghulu Mantir,” katanya.

Para Penghulu Mantir, papar Yunggusman, selalu siap mengawasi hal-hal yang terjadi, yang berkaitan dengan kearifan adat-istiadat setempat. Mereka juga siap melaksanakan pungsi tugasnya untuk kebaikan masyarakat desa.

“Pelaksanaan adat dilakukan dengan tujuan menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti musibah. Misalnya terjadi hujan terus-menerus yang pada akhirnya menimbulkan banjir. Sehingga warga tidak bisa bekerja dan lain sebagainya. Maka dari itu kita lakukan ‘pemalasan’ secara adat,” imbuhnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *