TAMIYANGLAYANG – Semua desa di seluruh Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah, menjalin kerjasama mengenai masalah hukum perdata dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bartim.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman oleh 7 kepala desa dengan Kepala Kejari Bartim di Aula Kejari Bartim, Kamis (20/1/2022) kemarin.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Bartim, Daniel Pananangan SH MH, serta jajarannya. Juga dihadiri oleh Kepala DPMDSos Kabupaten Bartim, Camat Karusen Janang, dan pihak terkait lainnya.
Daniel Pananangan dalam kesempatan tersebut menyampaikan, kerjasama ini berkaitan dengan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
“Semua hal yang berkaitan dengan hukum kita sampaikan sedetail mungkin. Kita juga menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan masalah tata usaha negara kepada semua kepala desa yang hadir,” katanya.
Kepala desa yang menandatangani MoU tersebut adalah Kepala Desa Dayu, Kepala Desa Ipu Mea, Kepala Desa Kandris, Kepala Desa Lagan, Kepala Desa Simpang Naneng, Kepala Desa Putut Tawuluh, dan Kepala Desa Wuran.
Daniel Pananangan menyebutkan, tujuan MoU ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Termasuk upaya meningkatkan efektivitas penanganan atau penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara. Baik itu di dalam maupun diluar pengadilan, yang dihadapi oleh pemerintah desa,” tuturnya.
Kejari Bartim ini memaparkan, kesepakatan bersama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kesepakatan ini berlaku sampai 31 Desember 2022, terhitung sejak tanggal penandatanganan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kesepakatan. Kegiatan tersebut mengikuti Prokes secara ketat,” imbuhnya.[]
Editor : Almin Hatta



