BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Senin (7/2/2022).
Dalam kesempatan tersebut, pihak Eksekutif mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Bartim atas waktu dan kesempatan yang diberikan.
Demikian disampaikan Bupati Tanbu, melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir Mariani, dalam rapat paripurna tersebut.
“Tiga Raperda tersebut telah selesai dilakukan pembahasan pada tingkat eksekutif, dan kini telah kami sampaikan kepada pihak legislatif untuk dilakukan pembahasan bersama,” katanya.
Ir Mariani menyebutkan, Raperda yang dimaksud adalah: Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah. Raperda tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung. Raperda tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Ir Mariani menjelaskan, Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah yang diajukan ini berkaitan dengan Perda Kabupaten Tanbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Tanbu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Secara garis besar, papar Ir Mariani, penataan organisasi perangkat daerah dilaksanakan berdasarkan atas urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib tidak terkait pelayanan dasar, dan urusan pemerintahan pilihan.
“Berdasarkan pembagian perumpunan urusan, maka dilakukan penilaian variabel guna menentukan tipelogi perangkat daerah, yang disinergikan dengan kedekatan karakteristik dan keterkaitan antar penyelenggara urusan pemerintahan,” katanya.
Penataan organisasi perangkat daerah, lanjut Ir Marinai, juga dilaksanakan dengan pendekatan fungsi dan tepat ukuran serta diarahkan.
“PPAS 2023 dan berkesinambungan dengan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.
Kemudian mengenai Raperda tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung. Ir Mariani menyebutkan, hal ini dalam rangka mendukung implementasi peraturan perundang-undangan yang belaku saat ini, yang mana Retribusi Perizinan tertentu terkait Retribusi Izin mendirikan bangunan yang diubah menjadi Retribusi Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Bangunan Gedung, yang selanjutnya disebut Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Selanjutnya, guna mengurangi kehilangan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi PBG, Pemerintah Daerah perlu segera menetapkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Agar segera dapat melakukan pemungutan Retribusi PBG,” ucapnya.
Ir Marini menjelaskan, bangunan yang telah memperoleh IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari Pemerintah Kabupaten Tanbu sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku.
“Bangunan yang telah berdiri dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, untuk memperoleh PBG harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kemudian, Raperda tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang mengatur mekanisme pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, maka diperlukan penyesuaian dan penyusunan kembali terhadap Peraturan Daerah terkait dengan pemilihan kepala desa,” ujarnya.
Peraturan Daerah ini, papar Ir Mariani, juga sebagai pedoman serta menjamin kepastian hukum, serta landasan untuk mengatur mekanisme pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa. Serta mengatur penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak atau gelombang, yang menjadi dasar dan rujukan bagi Panitia Kabupaten, Panitia Pengawas Kecamatan, dan Panitia Pemilihan Tingkat Desa.
“Pada tahun 2022 ini akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak atau bergelombang di beberapa desa dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,” tutupnya.(win)
Editor : Almin Hatta



