Menhub-Menperin Sepakat Hentikan Angkutan ODOL

Diposting pada

BATULICIN – Selama ini operasional angkutan over dimension dan over loading (ODOL), terus menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, hal tersebut menjadi penyebab kerusakan jalan dan kecelakaan lalulintas.

Lalulalang truk besar dengan bobot dan ukuran melampaui batas sudah menjadi ‘momok’ yang menakutkan, dan membahayakan keselamatan masyarakat umum maupun pengguna jalan lainnya.
Karenanya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, telah bersepakat untuk menghentikannya.

Hal ini dibahas dalam Rapat Sosialisasi Pencegahan Hukum Perda Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2022 dan kebijakan Zero ODOL, serta penyampain surat edaran bersama terkait pengaturan angkutan yang melintas di ruas jalan KP Asam-Asam, Kintap, Sungai Cuka, Sebamban, yang semuanya masuk wilayah Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu (Tanbu).

Rapat yang digelar di Gedung Mahligai Bersujud Kapet, Batulicin, Kamis (17/02/2022) kemarin, itu dihadiri jajaran Dinas Perhubungan Tanbu dan pengusaha angkutan, serta pihak terkait lainnya.

Berdasarkan data Korlantas Polri dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS), tentang kecelakaan tahun 2021, truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalulintas.

Oleh karena itu, berdasarkan pemberlakuan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran zero ODOL yang telah diatur sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seperti penilangan, transfer muatan, hingga kendaraan pelanggar, tidak diizinkan meneruskan perjalanan.

Bupati Tanbu Zairullah Azhar, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rahmat Prapto Udoyo dalam sambutanya mengatakan, atas nama Pemerintah dan masyarakat Tanbu menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas acara Rapat Sosialisasi Penegakan Hukum Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012, dan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) di Kabupaten Tanbu.

“Pada kesempatan ini, kami berharap semoga seluruh rangkaian kegiatan dalam acara rapat sosialisasi penegakan hukum Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012, dan kebijakan bisa berjalan lancar,” katanya.(win)

 

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *