PARINGIN – Perkawinan Anak Usia Dini banyak memberikan dampak buruk, terutama bagi anak perempuan. Untuk perempuan di usia 10 sampai 14 tahun, resiko kematian saat melahirkan lima kali lebih besar, karena secara medis alat reproduksi mereka belum cukup matang untuk melakukan fungsinya.
Menurut penelitian dari Kanada dan Indonesia, usia Rahim prima secara fisik berada pada usia diatas 20 tahun dan kurang dari 35 tahun.
Dampak lainnya, perempuan berisiko mendapatkan komplikasi yang terkait dengan persalinan yang jauh lebih tinggi, seperti fistula obstetri, infeksi, pendarahan hebat, anemia dan eklampsia.
Tidak hanya berbahaya bagi ibu, anak yang dilahirkan pun tidak luput dari risiko. Selain risiko kematian pada bayi dua kali lipat sebelum memasuki usia satu tahun. Ibu berisiko melahirkan anak secara prematur dan stunting (kekurangan asupan gizi).
Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPPPAPMD) menggelar penyuluhan pencegahan perkawinan anak usia dini di Rancah Mampulang, Desa Balida.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DSPPPAPMD Kabupaten Balangan, Jumat (18/02/2022) Hj Herlina mengatakan, kegiatan ini digelar dengan maksud untuk mencegah perkawinan anak usia dini di Kabupaten Balangan agar lebih efektif berjalan sesuai rencana serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pencegahan perkawinan anak usia dini.
Menurutnya, dengan adanya penyuluhan ini bisa meningkatkan pemahaman dan komitmen Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota terkait pencegahan pernikahan anak usia dini dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak.
“Pernikahan anak dapat membatasi pendidikan, kesehatan, pendapatan masa depan, keamanan dan kemampuan anak perempuan, sehingga mengalami risiko fatal bagi kesehatan dan kesejahteraan mereka,” katanya.
Hj Herlina mengatakan, dinas yang menangani perlindungan anak bisa melaksanakan koordinasi dalam rangka penyusunan rencana aksi daerah pencegahan perkawinan anak pada usia dini di Balangan, sehingga rencana aksi yang disusun bisa dilaksanakan dengan baik secara konkrit di lapangan.
Hj Herlina menambahkan, hal ini juga merupakan upaya bersama yang harus dilakukan secara intensif baik melalui kebijakan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan dalam anggaran untuk setiap kegiatan program kerja SKPD.
Sehingga, katanya, hasil dari saran dan masukan yang diterima dari berbagai pihak, dapat dimuat dalam rencana aksi daerah. Karena rencana aksi inilah yang nantinya akan dijadikan dasar sebagai upaya penurunan perkawinan anak di Balangan.
“Saya berharap dengan adanya kerjasama yang kuat dan saling mendukung antara pihak orang tua, kepala desa, dinas terkait, puskesmas, organisasi wanita dan Polres Balangan bisa menekan angka pernikahan anak usia dini,” katanya.
Kepala Desa Balida, Sahridin menilai perlu adanya sosialisasi dan persepsi bersama tentang pemahaman perkawinan anak usia dini kepada masyarakat.
Sahridin mendukung penuh upaya pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan adanya penyuluhan pencegahan perkawinan anak pada usia dini.
“Jadi upaya penurunan perkawinan anak ini tidak hanya bisa dilakukan oleh salah satu stakeholder saja tetapi harus bersinergi antara satu dengan yang lain,” tutur Sahridin.
Kegiatan ini, lanjut dia, merupakan upaya pemerintah untuk menekan angka pernikahan dini, dimana pernikahan dini akan berdampak pada kehidupan rumah tangga dan sering terjadi perceraian akibat anak kurang memahami arti pernikahan dan berdampak juga pada pendidikan anak.
“Harapan saya dengan penyuluhan tersebut bisa meningkatkan wawasan pengetahuan mengenai kesehatan ibu dan anak ketika kawin di usia muda, juga untuk menekan tingkat perkawinan usia muda di desa agar tidak menimbulkan permasalahan baru yang lebih rumit apabila tidak ada tindakan atau upaya pencegahan,” ucap Sahridin.
Turut hadir dalam penyuluhan pencegahan perkawinan anak usia dini di Rancah Mampulang, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Balangan, Kepala Desa Balida, JF Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Analis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bimmas Polres Balangan, Forum Anak Desa, PATBM Desa Balida, POKDARWIS, Kader Kesehatan Desa, PKK Desa Balida, Sanggar Balida Satria, Ketua RT, BPD serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.[]



