Polres Balangan Musnahkan 35,18 Gram Sabu

Polres Balangan Musnahkan 35,18 Gram Sabu

Diposting pada

PARINGIN – Polres Balangan dan jajaran memusnahkan Narkotika jenis sabu-sabu hasil temuan dari Kejari Balangan dengan total 35,18 gram, dengan cara dilarutkan dalam blender, di depan Mapolres Balangan, Kamis (31/3/2022).

Pemusnahan barang haram tersebut berdasarkan Surat Edaran Ketetapan Status Barang Sitaan Narkoba dari Kejari Balangan Nomor : B-244/0,3,22/Enz.1/3/2022 tanggal 04 Maret 2022 dengan tersangka AK.

Dalam pemusnahan, Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Balangan, Kepala BNNK Balangan, dan Kejari Balangan, menyebut, rincian barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut sebanyak 36,28 gram, disisihkan 0,1 gram guna uji sample BBPOM Banjarmasin, dan 1 gram untuk pembuktian sidang di pengadilan, sedang sisanya 35,18 gram dimusnahkan.

AKBP Zaenal Arifin menegaskan, jangan coba-coba bermain Narkoba di wilayah Balangan, karena akan ditindak tegas, dan hukum sudah menghadang jika tertangkap dan terbukti menyalahgunakan Narkoba.

“Pemakai, pengguna, atau pengedar, akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami tidak main-main dengan peredaran Narkoba,” tegasnya.[]

 

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *