Ribuan Botol Miras Temuan Satpol PP Dimusnahkan

Diposting pada

BATULICIN – Ribuan botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol berbagai merek dimusnahkan Satpol PP dan Damkar Kabupatan Tanah Bumbu (Tanbu).

Pemusnahan langsung dihadiri Bupati Tanbu, HM Zairullah Azhar, di halaman Kantor Satpol PP dan Damkar, Selasa (19/04/2022).

Diketahui, sebanyak 1.529 botol miras tersebut merupakan hasil temuan Satpol PP dalam operasi selama tiga bulan terakhir berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

Kasatpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, melalui Kasubbag Satpol PP dan Damkar, Supiansyah, menyampaikan, kegiatan ini merupakan ujung dari penegakkan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tanbu.

“Berdasarkan kegiatan yang dilakukan Satpol PP, miras yang diamankan tersebut paling banyak dari wilayah Kecamatan Satui dan Kecamatan Simpang Empat,” katanya.

Disebutkan, kegiatan pemusnahan miras ini menjadi penting dan strategis, mengingat peminum minuman keras di Kabupaten Tanbu tidak hanya masyarakat dari kalangan orangtua. Tapi juga pelajar dan anak-anak di bawah umur.

“Oleh sebab itu, kami imbau kepada masyarakat, termasuk orangtua, untuk menjaga anak-anak remaja agar tidak terjerumus kepada minuman keras ini, karena penjulannya yang semakin banyak dan luas, dan menimbulkan banyak dampak negatif,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Zairullah Azhar dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan Satpol PP dan kerjasama yang terbangun bersama TNI-Polri dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ini merupakan kerja keras kita untuk bersungguh-sungguh dalam upaya bersama membangun ketertiban, keamanan dan kesehatan, apalagi yang berkaitan dengan kesehatan mental dan moral,” ucapnya.

Terlebih di bulan Ramadan ini, Bupati Zairullah berharap kegiatan ini bisa menjadi sebuah gerakan yang memberikan motivasi masyarakat Tanbu untuk bersungguh-sungguh dalam membangun ketertiban dan keamanan. Sekaligus menghindari dampak negatif yang diakibatkan minuman keras ini.

Bupati Zairullah menyebutkan, Pemkab Tanbu memiliki kebijakan bahwa hanya tempat-tempat khusus yang mendapatkan izin memperjualbelikan minuman beralkohol. 

Ditegaskannya, apabila miras sudah sampai ke tempat-tempat umum dan mudah dijangkau, maka dampak yang dikhawatirkan perlu untuk diwaspadai.

“Mudah-mudahan ini adalah perjuangan dan ketulusan, keikhlasan, sekaligus keyakinan kita untuk melakukan pemusnahan hari ini sebagai bentuk sikap kita untuk sungguh-sungguh menghindarkan dan menjauhkan masyarakat maupun diri kita dari bahaya minuman keras,” tegasnya.

Turut berhadir dalam kegiatan tersebut Sekda Tanbu, Kepala Satpol PP, Forkopimda, seluruh SKPD, dan unsur terkait lainnya.(win)

 

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *