BNN RI Sosialisasikan Inpres tentang Narkotika di Bartim

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia melaksanakan Sosialisasi dan Evaluasi Instruksi Presiden (Inpres) Tahun 2020  tentang Narkotika di Ruang Rapat Kantor Bupati Barito Timur (Bartim), Kamis (7/7/2022).

Narasumber dari BNN RI, Brigjen Polisi Drs Sumirat Dwiyanto MSi, dalam paparannya antara lain menyebutkan, Instruksi Presiden memerintahkan seluruh kementerian dan lembaga, termasuk pemerintahan kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia, untuk bersama-sama bersatu-padu, melaksanakan rencana aksi nasional terkait Narkotika ini.

“Rencana aksi yang dimotori Kementerian dan Lembaga ini sehubungan dengan terjadinya penyalahgunaan Narkotika dan meningkatan pencandu Narkotika di Indonesia,” katanya.

Menurut Brigjen Polisi Drs Sumirat Dwiyanto MSi, tren peningkatan tersebut didapat berdasarkan hasil penelitian BNN RI bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lembaga  Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), serta perguruan tinggi di daerah masing-masing.

“Ada peningkatan 0,15% dari 1,8% , atau menjadi 1,95%, atau sekitar dari 3,4 juta naik menjadi 3,6 juta jiwa,” tuturnya.

Untuk Kalimantan Tengah, papar Brigjen Polisi Drs Sumirat Dwiyanto MSi, ada sekitar 6.000 sampai 10.000 pecandu. 

“Khusus untuk wilayah Kabupaten Bartim, data dari pihak kepolisian mencatat kurang lebih 300 hingga 500 orang pecandu Narkotika. Jadi penanganan pencegahan dan penindakannya membutuhkan keseriusan bersama, sesuai apa yang disampaikan Presiden,” ucap Sumirat Dwiyanto.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bupati Bartim, Ampera AY Mebas SE MM, didampingi Wakil Bupati, Sekda, dan dihadiri seluruh instansi terkait.[]

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *