BATULICIN – Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) membongkar lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Pusat Niaga Bersujud sampai Jembatan Batulicin, Senin (11/7/2022).
Menurut Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, sebelum melakukan pembongkaran, petugas Satpol PP sudah memberi peringatan terlebih dahulu kepada PKL yang berjualan menempati trotoar atau menggunakan bagian-bagian jalan untuk tempat usaha.
“Petugas sudah memberi peringatan kepada PKL yang berjualan menempati trotoar. Peringatan diberikan pada Jum’at 8 Juli 2022 kemarin,” katanya.
Selain memberikan peringatan, sambung Anwar, petugas juga memberikan solusi agar pedagang menempati lapak kosong pasar buah di Pasar Sabtu, Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat.
“Pada saat itu para pedagang sudah berjanji akan membongkar sendiri lapak mereka paling lambat 2 (dua) hari setelah diperingatkan,” ujarnya.
Tetapi, lanjut Anwar, kesepakatan tersebut tidak ditepati. Sehingga petugas Satpol PP membongkar sendiri lapak jualan mereka.
“Hari ini, akhirnya anggota kami membongkar sendiri tempat jualan PKL yang melanggar aturan, dan PKL tersebut diarahkan berjualan di Pasar Sabtu,” ucapnya.(win)
Editor : Almin Hatta



