Jawaban DPRD Atas Pendapat Bupati Terhadap 2 Buah Raperda Inisiatif

Diposting pada

BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian Jawaban Legislatif Atas Pendapat Bupati Terhadap 2 Buah Raperda Inisiatif di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Tanbu, Senin (18/07/2022).

Wakil Ketua II DPRD Tanbu, Agoes Rakhmadi, menyampaikan, pihak legislatif mengapresiasi terhadap pihak eksekutif yang telah memberikan tanggapan positif dan secara garis besar telah menerima dua buah raperda yang diinisiasi oleh DPRD Tanbu.

Pertama, terkait Raperda Tentang Desa Wisata, pihaknya sepakat dengan pendapat pihak eksekutif bahwa raperda ini diharapkan mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat Tanbu, melalui pemerataan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik desa, serta mengangkat dan melindungi nilai budaya agama adat istiadat, serta menjaga kelestarian alam.

Selain itu, penekanan-penekanan substansi Raperda Tentang Desa Wisata ini, tentunya untuk meningkatkan pemberdayaan desa melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan kebijakan program kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat Kabupaten Tanbu.

Kemudian, terkait pendapat eksekutif terhadap Raperda Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, bahwa Perda ini diharapkan pihak legislatif dapat menumbuhkan dan mengembangkan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Tanbu, yang akan diakomodir dalam raperda ini melalui pengaturan, pemberdayaan, pembangunan dan perlindungan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Tanbu.

Pemerintah Daerah juga nantinya harus mengeluarkan kebijakan, dalam mendorong dan memberikan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, serta peluang berusaha di Kabupaten Tanbu.

Namun, meski pihak eksekutif telah menerima dua raperda inisiatif dari DPRD, pihak legislatif secara terbuka masih membutuhkan masukan dan saran yang dapat disampaikan pada tahapan pembicaraan selanjutnya, agar dua buah raperda ini bisa semakin baik dan berjalan secara maksimal.

“Pendapat eksekutif, termasuk semua masukan dan saran terhadap dua buah raperda inisiatif ini, nantinya akan menjadi bahan untuk menyempurnakan Raperda ini. Sehingga melalui Bapemperda DPRD Kabupaten Tanbu, 2 buah raperda ini akan dilakukan pembahasan dalam agenda pembicaraan selanjutnya,” kata Agoes.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanbu, Said Ismail Kholil Alaydrus, dengan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Hj Mariani, para pejabat instansi vertikal, Forkopimda Tanbu, serta instansi terkait lainnya.(win)

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *