Pansus III Bahas Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir

Diposting pada

BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel menggelar rapat kerja mengenai Rencana Peraturan Daerah (raperda) tentang penyelenggaraan sistem drainase dan pengendalian banjir, Rabu (20/7).

Rapat tersebut juga menghadirkan Biro Hukum Provinsi Kalsel, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Balai Wilayah Sungai Kalsel, serta sejumlah tenaga ahli.

Ketua Pansus III DPRD Kalsel Agus Mulia Husin mengungkapkan, raperda yang dibahas itu diharapkan bisa menjadi payung hukum upaya mengatasi masalah banjir.

“Supaya peran serta provinsi terhadap wilayah kabupaten/kota itu bisa jalan bersama-sama,” ujar politisi PAN itu.

Balai Wilayah Sungai Provinsi Kalsel juga memberikan pendapatnya mengenai pengendalian banjir yang ada di Kalsel. Diungkapkan, sungai merupakan drainase utama. Secara karakteristik sungai di Kalsel agak berkelok-kelok dan perlu penanganan khusus untuk sungai-sungai yang demikian serta melihat dari hulu ke hilir rata-rata permasalahannya mengenai pengikisan dan erosi ditambah lagi dengan wilayah pemukiman di bantaran sungai.[]