BANJARMASIN – LSM KAKI-KALSEL mendatangi Sekretariat DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kamis (21/7).
Mereka (KAKI-KALSEL) menyampaikan aspirasi masyarakat terkait izin usaha tambang di Kalsel, serta dugaan pengangkatan kepala sekolah yang tidak sesuai prosedur.
Melalui juru bicaranya Akmad Husaini, KAKI-KALSEL menyampaikan dua buah tuntutan, yaitu :
– Sejumlah perusahaan batubara terindikasi melakukan penambangan ilegal, disebabkan adanya dokumen pengiriman batubara, sementara kandungan batu bara sudah habis, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Minerba tahun 2020, oleh karena itu mengharapkan DPRD Kalsel memanggil Kepala Dinas ESDM Kalsel untuk menggali informasi.
– Adanya pengangkatan kepala sekolah SMA dan SMK yang tidak memenuhi syarat, oleh karena ini mengharapkan DPRD Kalsel memanggil Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan klarifikasi terkait permasalahan tersebut.
Ketua DPRD Kalsel Supian HK menyambut baik kedatangan para demonstran, dirinya beranggapan, fungsi pengawasan dari masyarakat berjalan dengan baik.
Lebih lanjut Supian HK merasa bangga. Menurutnya, masih ada masyarakat yang peduli terhadap lingkungan.
Supian HK menemui massa didampingi Kepala Bidang mineral dan Batubara Dinas ESDM A Gunawan Harjito, serta staf ahli DPRD Kalsel Puar Junaidi.
Menanggapi tuntutan demonstran, Gunawan Harjito yang mewakili Dinas ESDM mengungkapkan, bahwa pihaknya selama hampir 2 tahun terakhir tidak memiliki wewenang, terkait masalah perizinan batubara, dikarenakan izin tambang saat ini ada di pemerintah pusat.
“Selama hampir 2 tahun ini, kami tidak memiliki pekerjaan terkait perizinan batubara, karena kewenangan seluruhnya sudah diambil oleh pusat, padahal sebenarnya kami paling dekat dengan pertambangan, sehingga permasalahan seperti ini sebenarnya dapat ditanggulangi apabila kewenangan ada di kami,” ungkap Gunawan Harjito.
Terkait permasalahan pelantikan kepala sekolah, staf ahli DPRD Kalsel Puar Junaidi berpendapat, adanya aksi ini adalah fungsi kontrol terhadap pemerintah, agar dapat bersama-sama menyempurnakan kekurangan yang terjadi di Kalsel.
Akan tetapi untuk permasalahan ini, dirinya menilai pemerintah sudah menjalankan sesuai prosedur yang berlaku, ada tim yang melakukan evaluasi terkait pengangkatan kepala sekolah.
Puar Junaidi menambahkan, imbauan kepala Dinas Pendidikan, dengan kepala sekolah harus beristri dua jangan dipelintir. Menurutnya, yang dimaksud Kepala Dinas Pendidikan adalah yang istri pertama tetap istri yang ada di rumah dan istri yang kedua adalah Sekolah yang dipimpinnya itu sendiri.[]
