TAMIYANGLAYANG – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan Narkoba.
Demikian diungkapkan Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela SH SIK, dalam gelaran Press Release di Mapolres Bartim, Rabu (12/10/2022).
Didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasihumas, Kapolres AKBP Viddy Dasmasela menjelaskan, dua orang terduga pelaku kejahatan Narkoba tersebut berhasil ditangkap jajaran Satrenarkoba dalam Operasi Antik beberapa waktu lalu.
“TKP-nya di jalan Ahmad Yani RT 01, Kelurahan Taniran, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Bartim. Pelakunya dua orang. Salah satunya adalah Saidi alias Madi,” katanya.
Kapolres AKBP Viddy Dasmasela menyebutkan, penangkapan dua orang tersebut berdasarkan informasi masyarakat setempat.
“Menurut informasi, kala itu Madi sedang melakukan urusan Narkotika di Kalua (Kabupaten Tabalong – Kalsel), maka anggota Satresnarkoba pun melakukan pengintaian. Kemudian dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, dan ditemukan barang bukti yang diduga Narkoba jenis Sabu,” ujarnya.
Menurut AKBP Viddy Dasmasela, pelaku sempat membuang barang bukti yang dibungkus tisu ke selokan. Namun kemudian berhasil ditemukan petugas. Yaitu satu paket kristel bening yang diduga Narkoba jenis Sabu.
Kemudian tersangka kedua, yakni Fransisco. TKP-nya di Jalan Ahmad Yani depan Kantor Bawaslu Kabupaten Bartim.
Dari Fransisco ini petugas mendapatkan barang bukti satu paket yang diduga Narkoba jenis Sabu, satu HP merek Vivo warna biru, satu buah sepeda motor, dan barang bukti lainnya.
“Kedua terduga pelaku kejahatan Narkoba ini dikenakan pasal 14 ayat (1) atau pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” kata Kapolres AKBP Viddy Dasmasela.[]
Editor : Almin Hatta



