TAMIYANGLAYANG – Satresnarkoba Polres Barito Timur kembali membekuk budak sabu. Kali ini terduga pelakunya dua orang, yakni MA alias Arif dan rekanya AR alias Otong.
Mereka dibekuk di depan warung sembako Jalan Ahmad Yani RT 01, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, pada Sabtu 15 Oktober 2022, sekitar jam 06.00 WIB.
Kedua warga Kelurahan Ampah Kota itu dibekuk dengan barang bukti satu paket besar yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,43 gram, satu paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram, dan 36 lembar plastic klip kecil bening.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasel, melalui Kasat Narkoba AKP Sanip, membenarkan peristiwa pengungkapan kasus tindak pidana tersebut.
Sanip menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa kedua terlapor sering terlibat peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Ampah dan sekitarnya.
“Mereka berdua kita tangkap saat berada di mobil travel jenis Toyota Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi B 1991 CZM. Sebelumnya kita sudah melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap kedua pelaku,” kata Sanip, melalui rilisnya, Senin (17/10/2022).
Saat ini, lanjut Sanip, kedua terlapor dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Polres Bartim, guna proses lebih lanjut. Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[]
Editor : Almin Hatta



