TAMIYANGLAYANG – Pihak terkait akhirnya menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Instruksi Bupati mengenai over kapasitas muatan angkutan di Jalan Umum Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (16/1/2023).
Rakor yang digelar di Aula Kantor Camat Paju Epat itu dibuka oleh Camat Paju Epat, Predi Tanokasiang SSTP.
“Rapat Koordinasi ini bermaksud menyamakan presepsi atas kebijakan Pemerintah Daerah dengan pemilik angkutan maupun pihak perusahaan kelapa sawit, agar semua pihak mematuhi aturan yang telah disepakati,” kata Kepala Dinas Perhubungan Bartim, Bertolumeus Nyampai, ketika ditemui awak media di ruang kerja Camat Paju Epat, usai Rakor tersebut.
Bertolumeus menjelaskan, semua pihak terkait sudah sepakat bahwa muatan angkutan tidak melebihi 5 ton saat melewati jalan desa di Kabupaten Bartim.
“Rapat Koordinasi ini sendiri merupakan tindak lanjuti rapat yang digelar di Kantor Bupati dan dipimpin langsung oleh Bupati Bartim Ampera AY Mebas beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Bertolumeus menyebutkan, pembatasan muatan ini untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan jalan.
“Pak Bupati menugaskan secara khusus kepada Dishub agar menjaga badan jalan kabupaten jangan sampai cepat rusak. Untuk itu, petugas kami menjaga di lokasi portal di wilayah Kecamatan Dusun Timur. Di situ juga kita pasang pemberitahuan muatan maksimal 5 ton.
“Selain di Kecamatan Paju Epat, kita lanjut ke kacamatan lainnya. Di Bartim ini ada 10 kecamatan. Berkaitan hal yang sama, baik itu angkutan kelapa sawit, pupuk, ataupun barang lainnya, hanya diperbolehkan melewati jalan umum milik kabupaten maksimum muatannya 5 ton. Ini merupakan kebijakan Pemerintah Daerah. Diharapkan perusahaan terkait bisa mengigatkan kepada pemilik angkutan untuk mentaati aturan yang berlaku. Selain itu, pihak perusahaan juga ikut serta dalam perawatan jalan desa,” tuturnya.
Ditambahkan oleh Plt Kasatpol PP Bartim, Ristanto Pratomo, bahwa setiap desa sudah membuat portal agar angkutan yang melebihi muatan tidak dapat melintas. Sehingga pengawasan lebih banyak di desa, agar pihak angkutan yang berpotensi merusak jalan tidak diperbolehkan melintas di jalan umum desa.
“Pengawasan di desa agar diperketat lagi, fungsikan Linmas. Tidak ada larangan angkutan untuk lewat, namun ada aturan, agar jalan desa maupun kabupaten tidak cepat rusak akibat angkutan yang over kapasitas,” pungkasnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Camat Paju Epat, Kepala Dinas Perhububgan Bartim, Plt Kasatpol PP Bartim, Kepala Desa Siong, Kepala Desa Telang, Kepala Desa Murutuwu, Kepala Desa Tampu Langit, Humas PT SGM, dan Perwakilan PT Indopenta Sejahtera Abadi.[]
Editor : Almin Hatta



