Satresnarkoba Polres Bartim Tangkap 2 Terduga Pengedar Narkotika

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim) berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu, Selasa (17/1/2023).

Dua terduga pengedar Narkotika ini adalah pria bernama inisial MS (50) warga Desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Pirua, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Propinsi Kalimantan Selatan. Dan wanita berinial MJ (37), warga Desa Putat Atas, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Propinsi Kalimantan Selatan.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP A Sanip, mengatakan, penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku, yakni MS dan MJ, terkait laporan masyarakat kepada petugas Satresnarkoba Polres Bartim bahwa yang bersangkutan sering terlibat dalam peredaran Narkotika di wilayah Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Bartim, Propinsi Kalimantan Tengah.

Penangkapan dua orang tersebut berawal dari petugas Satresnarkoba menerima informasi masyarakat bahwa pada hari Selasa 17 Januari 2023 terlapor akan membawa Narkotika dari Desa Pamangkih, Propinsi Kalimantan Selatan, menuju Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Bartim, dengan menggunakan mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol DA 1765 EK.

Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 08.00 WIB petugas Satresnarkoba dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bartim AKP A Sanip langsung melakukan pengintaian dan peyisiran di sepanjang jalan Ahmad Yani Tamianglayang, Kecamatan Dusun Timur, sampai dengan wilayah Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang.

Dan pukul 15.00 WIB, pada saat anggota Satresnarkoba melintas di jalan Desa Kandris melihat 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan masyarakat, sedang dalam posisi parkir di depan warung kopi di Desa Kandris RT 02, Kecamatan Karusen Janang.

Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap 2 orang terduga pelaku yang sedang berada di warung kopi tersebut, namun tidak menemukan barang bukti.

Namun, pada saat anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di mobil Daihatsu Sigra warna hitam tersebut, ditemukan 3 (tiga) paket serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, dan 1 buah kotak senter warna hijau yang didalamnya berisi 2 (dua) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, yang diakui milik terlapor. Dua barang bukti itu ditemukan di bagian dalam dasboard mobil.

Atas kejadian tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 5 (lima) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bruto 13,88 Gram, 2 (dua) lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah kotak senter warna hijau, 1 (satu) lembar plastik warna putih, 1 (satu) lembar plastik warna merah, 1 (satu) buah karet gelang, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) Handphone Merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam beserta anak kunci dan 1 (satu) lembar sertifikat Identitas Mobil.

Selanjutnya petugas membawa 2 terduga pelaku beserta barang bukti ke kantor Satnarkoba Polres Bartim untuk diperiksa lebih lanjut.[]

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *