PT Indopenta Tetapkan Upah Angkutan Dibayar 5 Ton Saja

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Perwakilan perusahaan perkebunan sawit PT Indopenta Sejahtera Abadi, turut hadir dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Paju Epat, Senin (16/1/2023).

Rakor dan Sosialisasi ini berkaitan dengan masalah over kapasitas muatan angkutan di jalan umum Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalilamantan Tengah (Kalteng). Yakni melebih ketentuan batas maksimal 5 ton.

Dengan pembatasan tersebut, Pemkab Bartim berharap kondisi jalan terjaga, jangan sampai cepat rusak.

Batas maksimal muatan truk 5 ton tersebut disampaikan oleh Bupati Bartim Ampera AY Mebas, melalui Kepala Dishub Kabupaten Bartim, Bertolumeus Nyampai, dalam rapat tersebut.

Seusai rapat, Rudi selaku Humas PT Indopenta Sejahtera Abadi, mengatakan, berdasarkan SPK bagi pemegang angkutan, maka PT Indopenta membayar upah angkutan maksimal 5 ton saja per rit.

“Kalau lebih dari 5 ton, maka upah yang dibayar tetap 5 ton. Kalau kurang dari 5 ton, maka dibayar  sesuai berat timbangan,” katanya.

Selain itu, beber Rudi, PT Indopenta bekerjasama dengan perusahaan sawit lainnya, serta  perusahaan pemegang SPK angkutan, telah melakukan perbaikan jalan.

“Pada Desember 2022 lalu kami kirim matrial 10 rit untuk perbaikan jalan rusak yang dilintasi oleh angkutan sawit. Sedangkan pengerjaan perbaikan jalan, melibatkan masyarakat dan pihak terkait,” ungkap Rudi.[]

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *