Gaji Kabid Investasi DPMPTSP Bartim untuk Sementara Ditahan

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Status SN selaku Kepala Bidang Investasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), saat ini adalah diberhentikan sementara.

Demikian diungkapkan Kepala DPMPTSP Bartim, Andrunganyan, ketika ditemui di kantornya pada akhir Januari 2023 kemarin.

“SN ini tersandung permasalahan hukum saat berdinas sebagai Kepala Bidang Sosial di DPMDSos, dan saat ini masih menjalani proses hukum,” katanya.

Andrunganyan mengaku, pihaknya mengetahui hal ini melalui surat Polres Bartim tentang penahanan terhadap SN.

“Dalam surat itu disebutkan, penahanan dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 18 Desember 2022. Namun, setelah 20  hari, pengumpulan berkas proses penyidikan belum selesai. Maka pihak kepolisian memperpanjang masa penahanan. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan perpanjangan penahanan tersebut,” ujarnya.

Menurut Andrunganyan, selain terkait masalah hukum saat bertugas di DPMDSos Bartim, SM juga terkait permasalahan di DPMPTSP dalam proses penataan kepegawaian.

“Terkait masalah pidana ini, saya selaku Kepala DPMPTSP Bartim sudah menerima dari Pak Bupati Bartim berupa Surat Pemberitahuan Pemberhentian Sementara terhadap SN selaku PNS dan dari jabatannya di DPMPTSP. Karena itu, terkait dengan gajinya untuk sementara ini ditahan, sampai ada keputusan proses hukumnya,” tutur Andrunganyan.[]

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *