BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu menggelar penyuluhan hukum untuk aparatur dan administrasi Pemerintahan Desa.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Bupati Tanbu, HM Zairullah Azhar, di Gedung Mahligai Bersujud, Batulicin, Senin (13/2/2023).
Penyuluhan ini melibatkan 708 orang yang terdiri dari Kepala Desa (Kades) dan jajarannya sebagai peserta.
Sedangkan narasumber dari Kejari, Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), dan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanbu.
Bupati Zairullah Azhar dalam sambutannya mengatakan, melalui penyuluhan hukum ini diharapkan selain menambah wawasan, para aparatur desa beserta jajarannya juga dapat memahami berbagai hal yang disinyalir dapat menimbulkan pelanggaran hukum.
“Melalui penyuluhan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum, sehingga tata kelola pemerintahan dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Bupati mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kejari dalam melaksanakan penyuluhan hukum bagi aparatur desa ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanbu, I Wayan Wiradarma menegaskan, siapa pun, termasuk aparatur dan perangkat desa, akan mendapat sanksi sangat tegas jika tidak bisa dibina.
Demi menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, paparnya, maka Kejari Tanbu memberikan bekal ilmu bagi aparatur desa melalui penyuluhan hukum terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembangunan dan roda pemerintahan desa.
“Mereka diberikan wawasan dan pengetahuan tentang regulasi dan lainnya, agar tidak menimbulkan tindak pidana korupsi. Namun apabila masih ada oknum yang membandel dan tidak mau diberikan pembinaan, Kejaksaan pasti akan menindak tegas,” katanya.
Kepala DPMD Tanbu, Samsir, menyampaikan, tujuan dilangsungkannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman aparatur penyelenggara pemerintahan daerah dan desa dalam memahami hukum perdata dan tata usaha negara pada pemerintah desa, yang melingkupi pemahaman hukum, potensi tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan desa, pengelolaan hukum bidang pertanahan, meningkatkan pemahaman terhadap pengelolaan dana desa dan pemetaan wilayah, serta pembangunan daerah.(win)
Editor : Almin Hatta



