OPD Terlibat Pelayanan Publik Secara Bertahap Berintegritasi dengan Disdukcapil

Diposting pada

BATULICIN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat Kantor Disdukpencapil Tanbu, Rabu (29/3/2023).

Dua OPD yang meneken PKS dengan Disdukcapil tersebut adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan (Dispersip), serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

PKS tersebut berisi tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik. 

Selain itu, Disdukcapil juga kembali melakukan integrasi pelayanan dengan OPD yang bergerak pada layanan publik dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Sebelumnya, yakni di tahap awal, telah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama,” ungkap Kepala Disdukcapil Tanbu, Gento Hariyadi, melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Arbainah.

Oleh karenanya, papar Arbainah, Disdukpencapil Tanbu sebagai sumber data melakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan PKS, sesuai persyaratan dan aturan yang berlaku. Yaitu pengamanan data menggunakan sertifikasi International Organization for Standardization/ISO 27001.

“Insya Allah, tahun 2023 ini beberapa OPD yang menjadi target akan dilakukan PKS melalui proses dan tahapan yang berlangsung. Langkah Disdukpencapil selain pelayanan publik penerbitan dokumen, juga harus mengejar integrasi dengan OPD yang ada,” ujarnya.

Dasar hukum PKS adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) Nomor 102 Tahun 2019, tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, dan peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang sistem manajemen keamanan informasi administrasi kependudukan.

Manfaat dilakukannya PKS ini, lanjut Arbainah, dapat memberikan kemudahan bagi OPD yang memerlukan data kependudukan by name by address. Selain itu, OPD bisa mengakses data kependudukan lebih valid.

OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tanbu yang masih dalam proses untuk dilakukan PKS yaitu DisKominfoSP, DPMPTSP, BPKSDM, DINSOS, BAPENDA dan BPKAD.

Selain delapan OPD yang melakukan bekerjasama dengan Disdukcapil, diharapkan instansi lingkup Pemkab Tanbu lainnya segera menyusul. Sehingga hal ini bisa menambah OPD yang bekerjasama dengan Disdukpencapil.(win)

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *