Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Zairullah: Demi Masa Depan Generasi Muda

Diposting pada

BATULICIN – Bupati Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), HM Zairullah Azhar, memimpin secara langsung pemusnahan minuman beralkohol alias minuman keras tak berizin.

Pemusnahan ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang oleh Bupati Zairullah, didampingi Dandenpom Tanbu, Danramil Batulicin, dan pihak Polres Tanbu.

Pemusnahan ribuan botol minuman keras tersebut dilakukan di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Tanbu, di Gunung Tinggi, Batulicin, Jum’at (14/04/2023).

Berdasarkan laporan Kepala Satpol PP Damkar Tanbu, H Anwar Salujang, barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil operasi penertiban sepanjang tahun 2022 yang mengamankan 1.525 botol minum beralkohol dengan 19 jenis.

“Pemusnahan minuman beralkohol ini adalah untuk melindungi masyarakat dari produk yang tak berizin. Sekaligus mencegah minuman beralkohol agar tidak beredar luas di Tanbu,” katanya.

Bupati Zairullah pada kesempatan itu menyampaikan, minuman keras sangat jelas punya dampak yang tidak baik bagi kehidupan masyarakat. Terlebih lagi bagi generasi muda.

Zairullah menegaskan, Kabupaten Tanbu dengan motto Bersujud (Bersih, Syukur, Jujur, Damai) menjadikan penanggulangan masalah minuman keras ini sebagai prioritas.

“Apalagi di bulan Ramadhan ini, tentu kita berharap agar seluruh ibadah umat Islam dapat terlaksana dengan baik, tanpa adanya gangguan dari pengaruh minuman keras,” tegasnya.

Menurut Bupati Zairullah, langkah pemusnahan minuman keras sangat diharapkan didukung oleh semua pihak, semua lapisan masyarakat, utamanya para ulama dan tokoh masyarakat.

“Peran berbagai pihak ini sangat berkaitan dengan masa depan. Baik anak muda kita, atau generasi kita atau masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Bupati Zairullah berharap, melalui pemusnahan barang bukti ini jangan hanya sebuah tindakan. Namun sekaligus sebagai pembelajaran, sebuah edukasi yang bisa membangun sebuah kesadaran bagi mereka yang masih melakukan perbuatan dilarang oleh pemerintah maupun agama.

“Kami mengapresiasi langkah tim terpadu yang dilakukan oleh Satpol PP bersama lintas terkait,” tutupnya.(win)

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *