Bawaslu Bartim Terus Lakukan Pengawasan Proses Pendaftaran Caleg

TAMIYANGLAYANG – Setelah mengikuti dan melakukan pengawasan tahapan pendaftaran Bacaleg dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur (Bartim) terus melakukan pengawasan secara melekat hingga para Bacaleg tersebut masuk dalam DCT (Daftar Calon Tetap), dan mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

Kepada awak media, Ketua Bawaslu Bartim, Feryanto Marthen P SKom, menjelaskan, pihaknya telah mengikuti tahapan demi tahapan proses pendaftaran Bacaleg dengan hasil akhir 15 Parpol resmi mendaftar, dan 3 Parpol yang tidak melakukan pendaftaran Bacaleg di KPU Bartim.

Terkait perpindahan Caleg dari sari Parpol ke Parpol lainnya, Feryanto menjelaskan hal tersebut menjadi kewenangan internal Parpol masing-masing sesuai aturan masing-masing. Termasuk kelengkapan surat permohonan pengunduran diri dan aturan terkait lainnya.

“Terkait Bacaleg yang sebelumnya dari Parpol lain, maka syarat dari KPU untuk pendaftaran cukup melampirkan surat permohonan pengunduran diri dari Parpol sebelumnya,” ujarnya.

Feryanto menegaskan, syarat utamanya adalah harus menyampaikan surat pengunduran diri dari Parpol sebelumnya.

“Nanti KPU menunggu proses selanjutnya pada saat penetapan DCT (Daftar Calon Tetap). Di situ KPU akan meminta lagi surat konfirmasi dari instansi yang diajukan permohonan untuk pengunduran diri tersebut,” terangnya.

Menurut Feryanto, Caleg bisa menyampaikan surat permohonan pengunduran diri sebagai lampiran untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif dari Parpol yang baru. Begitu juga dengan calon kepala daerah, sama aturannya.

Pada kesempatan tersebut, Feryanto menyampaikan bahwa pada saat verifikasi administrasi, Bawaslu akan melihat setiap Parpol yang sudah memenuhi syarat calon, dan mengawasi jalannya pelengkapan berkas maupun perbaikan administrasi. 

“Saat dilakukan verifikasi dan administrasi, kita akan lihat untuk verifikasi administrasi tanggal 15 sampai tanggal 23 Mei. Di situlah nanti dicek semua kelengkapan berkas, baik pencalonan maupun bakal calon tersebut. Kalau memang sudah memenuhi syarat, tentu tidak jadi masalah,” sebutnya.[]

 

Gazali Rahman 15/5/ 2023. (Ad Fli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.