Kemenhub Tidaklanjuti Laporan 3 LSM

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti laporan 3 LSM terkait operasional angkutan perusahaan tambang batubara di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim).

Pihak Kemenhub datang dan berada di Kabupaten Bartim selama dua hari, dan bahkan langsung ke lapangan bersama dengan para aktivis 3 LSM. 

“Kami dari Dinas Perhubungan Bartim dan Provinsi Kalimantan Tengah hanya memfasilitasi saja atas kedatangan pihak Kementerian Perhubungan ke Bartim ini,” Kepala Dishub Bartim, Bertolomeus Nyampai, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jum’at (16/6/2023).

Bersama aparat Kemenhub, papar Bertolomeus, juga ada pihak Balai Pengelola Transportasi Darat yang berkolaborasi dengan Dishub Kalteng. Sedangkan dari tingkat provinsi ada pihak  Kementerian ESDM, khususnya dari Inspektor Tambang. 

“Mereka ini yang kami fasilitasi kehadirannya selama dua hari di Kabupaten Bartim, terkait dengan kegiatan yang mereka lakukan,” ujarnya.

Menurut Bertolomeus, kedatangan pihak pusat dan provinsi itu sudah teragendakan, dan tidak melibatkan Dishub Kabupaten dalam agenda kegiatan mereka di lapangan.

“Mereka ke Barito Timur ini tentu ada dasarnya, bukan tanpa dasar. Dasarnya adalah adanya pengaduan 3 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Ormas, berkaitan dengan penggunaan jalan provinsi maupun jalan nasional oleh angkutan batubara,” ucapnya.

Bertolomeus mengaku, pihaknya berencana melakukan penindakan di lapangan. Namun sepertinya ada indikasi kebocoran informasi berkaitan dengan rencana tersebut.

“Itu satu hal. Di sisi lain, saat kami berada di lapangan kondisinya memang tidak memungkinkan ada angkutan lewat. Sebab bertepatan saat habis hujan. Mobil biasa saja susah lewat, apalagi armada angkutan batubara,” tuturnya. 

Meski demikian, lanjut Bertolomeus, aparat yang tergabung dalam Tim Dishub Kabupaten Bartim tetap focus pada pengecekan sesuai laporan LSM atau Ormas. Khususnya di kawasan jalan dalam wilayah Kecamatan Paku, Kabupaten Bartim.

Bertolomeus berharap, 3 LSM yang memberikan laporan ini agar dapat mencantumkan nama kepemilikan angkutan batubara yang dimakud. Apakah PT, CV, atau pengusahanya, siapa namanya. 

“Agar memudahkan kami untuk menindaklanjutinya,” katanya.[]

 

Gazali Rahman 16 /6/ 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *