Polres Bartim Tangkap 2 Terduga Pengedar Sabu 

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Selama pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) Telabang Tahun 2023 yang digelar mulai 29 Mei hingga 22 Juni 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur (Bartim), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika di wilayah setempat.

Dua orang yang diduga sebagai pengedar tersebut adalah J dan L. Keduanya diamankan di wilayah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim.

Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela SH SIK, didampingi Wakapolres Kompol Andika Rama SIK, Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, dan Kasi Humas Kholid, mengatakan, kedua pelaku tersebut berhasil diamankan anggota selama Operasi Antik Telabang 2023 atas adanya informasi yang didapat dari masyarakat.

“Atas informasi itu, anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” kata AKBP Viddy Dasmasela.

AKBP Viddy menyebut, dari tangan pelaku J, anggota berhasil mengamankan barang bukti 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,47 gram.

“Pelaku J ini merupakan mantan residivis kasus narkotika dan pernah tertangkap pada tahun 2015 lalu,” sebutnya.

Sedangkan dari tangan pelaku L, lanjut AKBP Viddy, anggota berhasil mengamankan barang bukti 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,44 gram, dan 3 butir pil ekstasi atau inex dengan berat bersih 0,97 gram.

“Pelaku L ini juga merupakan mantan residivis kasus narkotika dan pernah tertangkap pada tahun 2016 lalu. Selain itu, pelaku mengambil atau mendapatkan barang haram jenis sabu ini dari AB dan masih dilakukan pengembangan. Sedangkan pelaku L merupakan kurir sabu berasal dari wilayah Kecamatan Kalua, Kabupaten Tabalong, Kalsel,” ujarnya.

AKBP Viddy menegaskan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bartim guna proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Atau minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum ditambah 1/3,” demikian AKBP Viddy Dasmasela.[] 

 

Gazali Rahman 1/7/ 2023. (zi/jp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *