PPPK Fungsional Guru Tanbu  Resmi Terima SK Bupati 

Diposting pada

BATULICIN -Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) HM Zairullah Azhar menyerahkan surat keputusan (SK) Bupati kepada 56  pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.

Penyerahan SK  ditandai dengan pengambilan sumpah sekaligus pelantikan PPPK jabatan fungsional Guru ,Rabu (05/07/2023) di ruang rapat Bersujud 1.kantor Bupati.

Pengangkatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tanbu Dr Ambo Sakka serta sejumlah pimpinan SKPD setempat.

Dalam sambutannya  Zairullah menyampaikan. Dalam penyerahan SK ini, orang nomor satu di Bumi Bersujud itu turut berbahagia ,dimana ini adalah bentuk hasil pengabdian  PTT yang selama ini ditunggu.

Dia mengapresiasi peran PTT selama ini terlebih para guru yang peran dalam mencerdaskan anak bangsa.

“PTT punya pertalian sejarah dalam membangun Tanah Bumbu di tahun 2003, dimana saat awal  berdiri daerah ini ,kita kekurangan pegawai,maka tenaga PTT lah yang ikut andil dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanbu Rusdiansyah menerangkan, pelantikan PPPK ini merupakan formasi tahun  2020 kemarin, dimana  saat ini diselesaikan dan resmi berdasarkan SK yang diterima.

“Mereka ini dulunya adalah tenaga yang merupakan pegawai non ASN yang sekian lama mengabdi di berbagai sekolah Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.

Tambahnya, sebagai penambahan tenaga PPPK ke depan, Rusdi menjelaskan bahwa di tahun 2023 ini Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan mendapatkan formasi sekitar 1100 lebih yang akan diseleksi.

“Hasil rakor kemarin Alhamdulillah mendapatkan formasi 1100 lebih dan pada seleksi nya diperkirakan pada awal bulan September ini. Tapi dari sekian 1000 itu ada yang sudah lulus passing grade sekitar 230 orang, dari 230 ini tinggal melengkapi pemberkasan saja ,jadi sisanya aja lagi perlu kita lakukan uji kompetensi,” imbuhnya.

Lanjutnya,para tenaga non ASN yang bakal direkrut menjadi tenaga PPPK adalah putra para Guru yang sudah lama mengabdi di daerah ini hingga menjadi prioritas untuk diangkat sesuai kualifikasi yang sudah dipenuhi.

“Kualifikasi itu mereka sudah mempunyai dapodik ,mengabdi sudah sekian tahun di Tanah Bumbu,dengan usia maksimal 57.artinya mereka masih bisa mengabdi sebelum masa pensiun usia 58 tahun,” tutupnya.(.  )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *