Warga Desa Dorong Merasa Dirugikan oleh PT SLS

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Ucerman, selaku warga Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim), merasa dirugikan dengan adanya aktivitas angkutan tambang PT Sejahtera Laju Sentosa (SLS) yang melintasi jalan usaha tani (JUT) di desa tersebut.

Ucerman yang merupakan mantan Pj Kepala Desa Dorong tahun 2016-2017 mengaku turut andil membuat JUT sepanjang 700 meter dengan lebar kurang lebih 3 sampai 4 meter tersebut.

Belakangan, papar Ucerman kepada awak media, JUT yang diperuntukan bagi aktivitas berkebun warga, terdampak dan rusak akibat aktivitas PT SLS yang melintasi jalan tersebut. 

Ucerman mengaku keberatan dengan dampak aktivitas perusahaan yang mengakibatkan kebun miliknya rusak dan dikhawatirkan bisa longsor akibat galian tambang yang berjarak kurang lebih 3 meter dari kebun miliknya.

“Ada satu 1 pohon Cempedak, kemudian ada dahan Cempedak satu patah, dan yang lainnya mungkin tanaman-tanamannya nggak terhitung lagi,” ucap Ucerman saat diwawancarai awak media di lokasi kebunnya, Jumat (21/7/2023).

Menurut Ucerman, sebelumnya pihaknya sudah melaporkan kepada salah seorang karyawan, dan meminta pihak pimpinan datang memberikan keterangan. Namun ditunggu tidak kunjung datang, sehingga ia kecewa dan spontan memortal JUT yang dilintasi perusahaan.

Akibatnya, Ucerman dilaporkan ke polisi, dan ia bersama seorang lainnya mendapat surat panggilan dari Polres Bartim dengan nomor B/378/VII/2023/Reskrim prihal undangan klarifikasi.

 

“JUT itu kami portal karena banyak cor beton yang rusak. Akibat aktivitas perusahaan itu, kita merasa dirugikan, dan ditakutkan kalau masyarakat lewat terkena alat berat,” ujarnya.

Ucerman berharap JUT yang rusak itu agar diperbaiki, dan kalau ada genangan-genangan air supaya ditimbun oleh perusahaan. 

Ucerman juga mengingatkan, sementara waktu kalau tidak ada perundingan dengan masyarakat dan orang-orang tua di Desa Dorong, angkutan  perusahaan jangan lewat dulu.

“Tapi tetap saja ada yang lewat nyebrang jalan, dan kemarin saya sudah bilang jangan lewat sebelum ada perundingan. Harus ada perundingan perusahaan dengan masyarakat, supaya kita tahu apa keuntungan masyarakat, jangan hanya kerugian yang banyak,” ungkapnya.

Ucerman juga menyampaikan agar pihak perusahaan memperhatikan kebun miliknya seluas kurang lebih 0,7 hektar yang dikhawatirkan dapat longsor akibat aktivitas perusahaan.

Sebelumnya, dengan adanya surat panggilan kepada dua warga Desa Dorong dengan Nomor B/378/VII/2023/Reskrim prihal undangan klarifikasi, Andreas Depe selaku wakil rakyat meminta kasus pemortalan jalan tambang PT SLS  yang terjadi di Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur, ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Kasihan masyarakat yang mencoba mempertahankan haknya, kemudian hanya karena memortal lalu dilaporkan ke aparat hukum,” kata Wakil Ketua II DPRD Bartim, Andreas Depe di Tamianglayang, Kamis (20/7/2023).

Menurut Depe, aksi pemortalan terpaksa dilakukan warga karena masalah lahan, dan ketika dilakukan pembersihan lahan (land clearing) menggunakan alat berat untuk membuat jalan tambang PT SLS.

Depe menyebutkan, masyarakat di Kabupaten Bartim yang mayoritas orang Dayak selalu mengedepankan musyawarah mufakat jika ada permasalahan yang terjadi.

Adapun tanggapan dari Manager Operasional PT SLS, Martin, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya kasus pemortalan yang dilakukan warga Desa Dorong, dan telah ditangani pihak kepolisian setempat.

“Yang melaporkan adalah KTT PT Bumi Barito, Pak Kadek Dwi Putrayadnya pada Selasa (18/7) kemarin. Untuk saat ini beliau sedang cuti,” katanya.

Dijelaskan Martin, pemortalan tersebut terjadi di jalan angkutan batubara PT SLS yang sudah dibebaskan. Namun jalan tersebut memotong jalan usaha tani milik Pemerintah Desa Dorong.

“Terkait dengan proses di Polres Bartim, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” katanya.

 

Terkait kasus pemortalan tersebut, Satreskrim Polres Bartim sedang menanganinya. Dua orang bernama, Ucerman dan Krisno, selaku warga Desa Dorong, dipanggil untuk dimintai keterangan klarifikasi.[]

 

Gazali Rahman 22/7/ 2023.(Ahd Fali/T)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *