BARABAI – Terlepas dari kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), mengusut dugaan kejanggalan penggunaan anggaran Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, ternyata mulai menelusuri kasus dugaan yang sama. Bahkan, penyelidikan sudah dilakukan sejak awal Januari 2023.
Bahkan, dari hasil penyidikan, pihak kejaksaan telah memanggil kurang lebih 350 saksi, yang diperiksa terkait kasus dugaan manipulatif anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) HST tersebut.
Kasi Intel Kejari HST, Muhammad Rachmadhani SH di dampingi Kasi Pidsus setempat Heri Joko Saputra SH MH mengatakan, penyelidikan itu berdasarkan surat perintah penyidikan PRINT-02/03.15/Fd/05/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Rata-rata saksi yang diperiksa berstatus karyawan Dinsos HST, termasuk camat, Pembakal hingga warga setempat.
“Saat ini kita tengah meminta pendapat saksi ahli, dengan meminta pendapat ahli tentang dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinsos tersebut. Mulai dari Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) di Banjarbaru, pihak ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin serta BPKP Kalsel. Kita bekerja berdasarkan Surat perintah penyidikan PRINT-02/03.15/Fd/05/2023,” ucap Muhammad Rachmadhani.
Terlebih, bagi dia Kejari HST juga sudah mengusut hingga mengumpulkan barang bukti dari keterangan saksi dugaan kejanggalan penggunaan anggaran Dinsos.
“Nantinya, ketika kami sudah mendapatkan alat bukti yang cukup, segera kami ekspos,” tekannya.
Heri Joko Saputra menambahkan, dugaan penyalahgunaan anggaran Dinsos HST secepatnya diselesaikan. Saat ditanyakan apakah kasus tersebut berkaitan dengan temuan Panitia Khusus DPRD HST? Kasi Pidsus Heri Joko Saputra langsung menjawab, penyelidikan pihaknya tidak ada kaitan dengan Pansus DPRD.
Terpisah, Humas Polres HST, Iptu Priadi di dampingi Kasubsi Pengelolaan Informasi Dokumentasi Media (PIDM), Aipda M Husaini, saat ditanya, benarkah pihaknya menangani perkara dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinsos HST, langsung dijawab tidak ada.
“Pastinya, pihak Polres HST belum ada menerima pelimpahan laporan penyalahgunaan dana di Dinkes dan Dinsos dari pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat hasil temuan BPK RI tersebut,” ucapnya.
Terlebih, dari pihak BPK RI dan Inspektorat, tidak ada melaporkan ataupun melakukan pelimpahan laporan ke Polres HST terkait hasil temuan BPK RI tersebut.
“Polres HST siap menindaklanjuti hasil temuan BPK RI, apabila ada dugaan penyimpangan anggaran ataupun penggunaaan anggaran yang tidak sesuai dengan aturan,” pungkas Iptu Priadi.
Diketahui sebelumnya, dugaan kasus Dinkes dan Dinsos HST itu berawal berdasarkan informasi dari temuan audit rutin oleh BPK RI tahun 2022.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan Pansus oleh DPRD HST.