DPRD Bartim Gelar RDPU Masalah Warga dengan PT KSL serta Batas Desa Tangkan-Bentot

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim), Senin (9/10/2023), secara khusus menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai dua permasalahan warga.

Masalah pertama yang dibahas adalah soal  permintaan warga kepada PT Ketapang Subur Lestari (PT KSL), terkait lahan di kiri-kanan jalan perusahaan tersebut.

Masalah kedua, terkait dengan tapal batas antara Desa Tangkan (Kecamatan Awang) dengan Desa Bentot (Kecamatan Patangkap Tutui).

RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio, didampingi Wakil Ketua I Ariantho S Muler, Wakil Ketua II Depe, dan 4 orang anggota DPRD. Nampak hadir Asisten I Setda, Camat Awang dan Patangkap Tutui, Kades, Manajemen PT KSL, serta sejumlah warga setempat. 

Pantauan saat RDPU, masing-masing pihak menyampaikan pendapat dan keinginan, serta diskusi yang cukup panjang. 

Usai RDPU, Ketua DPRD Nur Sulistio menyampaikan kepada wartawan bahwa warga meminta lahan dengan lebar 100 meter di kiri kanan jalan PT KSL agar dilepaskan, dan dijadikan kawasan pemukiman. 

“Tadi disampaikan oleh pihak PT KSL, areal tersebut masuk HGU, namun tidak mereka tanami. Tapi warga meminta itu untuk dilepaskan, dikeluarkan dari HGU,” katanya.

Nur Sulistio juga membeberkan tentang tapal batas Desa Tangkan dan Bentot, yang menurutnya merupakan masalah internal pemerintahan. Jadi tidak berkaitan dengan perusahaan atau investor. 

“Berkaitan dengan ini, kami sudah sampaikan kepada para penyelenggara pemerintahan desa, terutama Kades Tangkan dan BPD-nya. Jika memang ada silakan dipersiapkan dokumennya, nanti dibicarakan dengan bagian Sekretariat Daerah, untuk sama-sama diselesaikan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Nur Sulistio, ada juga warga yang mengaku tidak pernah menjual tanah, tetapi faktanya lahan mereka ditanami dan dikelola oleh perusahaan. Hal ini sudah ditanggapi, dan warga diminta melengkapi klaimnya dengan data pendukung.

“Silakan diinventarisir data dan dokumennya. Nanti kita minta bantuan ke Kades atau Camat, bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten, untuk langsung berhubungan dengan pihak perusahaan. Yakni mengkonfirmasi bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual, kenapa ditanam dan sebagainya,” ucapnya. 

Nur Sulistio menyatakan, semua data dari warga itu nantinya akan disandingkan dengan dokumen yang dimiliki pihak perusahaan. 

“DPRD sudah memfasilitasi, silakan nanti berdiskusi dan berdialog. Tentunya dengan data dan dokumen. Tinggal bagaimana nanti kelanjutannya. Ini harus ditanggapi dengan baik, supaya tidak terjadi gejolak seperti di daerah lain,” tegasnya. 

Nur Sulistio berharap semua pihak bersama-sama menjaga kondusifitas, kerukunan, kenyamanan. Di sisi lain, para investor juga diminta merespon cepat.

“Kalau tidak direspon, walaupun masalahnya kecil, nanti bisa ke mana-mana. Harapan kita, para investor bisa merespon dengan cepat. Sehingga situasi tetap aman, dan masyarakat juga bisa merasa nyaman,” ujarnya.

Sementara menurut anggota DPRD, Raran, saat RDPU, permasalah lahan atau tanah ini sudah pernah dibahas DPRD.

“Maka terbitlah SK Bupati yang mengatakan permasalahan ini sudah diserahkan ke pihak perusahaan, untuk dikembalikan kepada masyarakat,” katanya.

Namun, lanjut Raran, berdasarkan keterangan pihak manajemen PT KSL pada Senin 9 Oktober kemarin,  lahan tersebut tidak bisa diserahkan kepada masyarakat, karena surat tanahnya dijadikan agunan pinjaman bank.

“Namun masyarakat tidak mau tau. Jika surat tanah tersebut dijadikan agunan oleh pihak perusahaan, tentu itu merupakan urusan perusahaan. Warga menegaskan, mereka hanya menginginkan tanah leluhur masyarakat itu dikembalikan,” tegas Raran. 

Dilanjutkannya, adapun tentang tapal batas antara Desa Tangkan dengan Desa Bentot itu, akan dimusyawarahkan dengan pihak Kecamatan, dan tidak menjadi persoalan bagi kedua desa tersebut.

 “Sedangkan pengelolaan kiri kanan jalan itu dibebaskan dan tidak boleh ditanam sawit. Masyarakat mengiginkan lahan itu untuk ditanam sayur-sayuran, namun tidak dibolehkan oleh pihak perusahaan. Akan tetapi akhir-akhir ini pihak perusahaan justru membangun mess karyawan, dan terbukti ada penggarapan lahan,” ungkap Raran. 

Namun, menurut Erwin dari PT KSL, pembangunan mess itu di luar dari 100 meter kiri kanan jalan.[]

 

Gazali Rahman 10/10/ 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *