TAMIYANGLAYANG – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Hendra Aledo Royke Pioh, menegaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan sertifikat tanah.
“Untuk mendapatkan dokumen sertifikat tanah secara legal, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi,” katanya, Kamis (9/11/2024).
Hendra Aledo menjelaskan, pemohon sertifikat tanah harus terlebih dulu mendapatkan verifikasi Surat Keterangan Tanah (SKT).
Untuk mendapatkan SKT, papar Hendra Aledo, harus dilakukan kegiatan lapangan. Yakni untuk melihat dan menyaksikan langsung tanah yang diajukan. Dari situ dilakukan pendataan administrasi, guna memastikan bahwa tanah yang diajukan memenuhi syarat.
“Jadi yang pertama, adanya SKT dari Kepala Desa atau Lurah setempat. Selanjutnya melengkapi dokumen pribadi pemilik, dengan mengisi beberapa formulir pengajuan tanah bukan sengketa. Keterangan saksi sesuai nama-nama yang terdapat di SKT, dan menyaksikan bersama batas tanah pada peta yang tertera di SKT,” ujarnya.
Setelah persyaratan dinyatakan sesuai dengan ketentuan, lanjut Hendra, maka BPN akan melakukan pendataan dan memberikan keterangan sertifikat tanah.
“Jika semua persyaratan terpenuhi tanpa ada yang keberatan, maka barulah kami membuat bukti hak milik atas tanah kepada yang bermohon,” tuturnya.
Kepala BPN Bartim ini mengumpamakan pembuatan sertifikat tanah sama seperti tugas Kantor Urusan Agama (KUA) yang menikahkan kedua mempelai. Setelah tidak adanya keberatan, maka barulah dinikahkan, dan selanjutnya sudah sah dan memiliki buku nikah.
“Sebenarnya BPN seperti Kantor KUA yang menikahkan kedua mempelai. Apabila tidak ada yang keberatan, maka sudah lengkap untuk pembuatan surat nikah,” tutupnya.[]
gazali Rahman 10/11/ 2023.



