TAMIYANGLAYANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim) – Polda Kalimantan Tengah, dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo, bersama anggota Polsek Dusun Tengah, berhasil membekuk seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika di daerah itu.
Terduga pelaku berinisial AH (46) diidentifikasi sebagai warga Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim.
Atas nama Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela SH SIK, Iptu Budi Utomo menjelaskan, terduga pelaku diamankan pada saat berada di Jalan Posong Teleng, RT 28, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
“Penangkapan bermula ketika anggota Reskrim Polsek Dusun Tengah mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Ampah Kota. Kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bartim untuk melakukan penyelidikan, dan kemudian berhasil mengamankan pelaku,” katanya ketika ditemui awak media di Mapolres Bartim, di Tamianglayang, Jum’at (17/11/2023).
Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut Budi Utomo, dengan disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti 1 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gram yang diakui milik pelaku.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bartim untuk proses lebih lanjut.
Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[]
Gazali Rahman 17/11/ 2023.(zi/jp).



