TAMIYANGLAYANG – Aktivitas penambang diduga telah menimbulkan pencemaran lingkungan pada air sungai yang melintasi 5 desa di wilayah Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Lima desa dimaksud adalah Desa Gumpa, Mangkarap, Matarah, dan Desa Matabu.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Desa (Kades) dari 5 desa tersebut telah menyurati Pj Bupati Bartim, agar dicarikan solusinya.
Isi surat yang ditandatangani 5 Kades dan telah disampaikan kepada Pj Bupati Bartim tersebut terkait dengan aktivitas penambangan PT Tibawan Energi Indonesia (TEI) di wilayah Desa Gumpa, atau perusahaan lain di sekitar Desa Dorong dan Mangkarap, yang telah menimbulkan dampak lingkungan.
Indikasi pencemaran dimaksud terlihat dengan keruhnya air sungai di wilayah Desa Gumpa yang mengalir ke Desa Jaar, Desa Matabu, Desa Dorong, dan Desa Mangkarap. Hal itu disebutkan telah berdampak kepada ketersediaan air bersih bagi masyarakat setempat.
Kepada awak media, Kepala Desa Gumpa, Imanuel SP, mengatakan bahwa pihaknya bersama Kepala Desa terdekat telah menyampaikan surat kepada Pj Bupati Bartim berkaitan dengan aktifitas penambangan yang diduga menyebabkan berbagai persoalan di tengah warga masyarakat. Seperti kesulitan mendapatkan air bersih, akibat keruhnya air sungai yang menjadi tempat mengambil air bersih secara turun-temurun.
“Kita sudah menyampaikan keluhan masyarakat melalui Dinas Lingkungan Hidup Bartim, namun belum mendapatkan respon. Oleh sebab itu, kami (5 Kades, red), setelah musyawarah, bersepakat menyampaikan persoalan tersebut kepada Pj Bupati Bartim melalui surat,” ucap Imanuel, Selasa (12/12/2023).
Menurut Imanuel, dampak dari aktifitas tambang di sekitar wilayah Desa Gumpa, Kecamatan Dusun Timur, terus meluas hingga menyebabkan sejumlah desa tetangga kesulitan mendapatkan air bersih.
“Sehingga akhirnya kami (5 Kades) bersepakat membuat surat kepada Pj Bupati Barito Timur, agar masalah ini bisa didapatkan solusinya yang terbaik. Kami berharap segera mendapat respon dari Pj Bupati,” ujarnya.
Adapun surat yang dikirimkan kepada Pj Bupati Bartim itu ditandatangani oleh 5 Kades. Yakni Kades Gumpa, Imanuel SP, Kades Mangkarap, Harianto, Kades Matarah, Sugiyanto, Kades Dorong, Andriyansun, dan Kepala Desa Matabu, Juni Setiawan.[]
Gazali Rahman 12/12/ 2023. (BP)



