MARABAHAN – Ketua Komisi IV DPRD Kalsel M Lutfi Saifuddin menekankan jika organisasi kemasyarakatan (ormas) mendapat kesempatan untuk berperan dalam penanggulangan bencana.
Hal tersebut disampaikannya saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (2/2) di Barito Kuala. Dalam kesempatan tersebut, Lutfi membawa Perda Nomor 6 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kalsel. Dia juga mengundang ormas Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kota Banjarmasin sebagai peserta sosialisasi.
Lutfi menjelaskan, dalam aturan tersebut penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kalsel dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Namun, ormas juga dapat terlibat.
“Belajar dari bencana yang pernah kita alami pada saat banjir besar beberapa tahun yang lalu, di mana masyarakat kita, ormas-ormas kita, gotong royong melakukan kegiatan sosial. Kita harapkan ini bisa lebih lagi mendapat pembinaan,” katanya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menerima aspirasi ormas agar mendapat pelatihan dan bantuan berupa sarana untuk memudahkan mereka dalam kegiatan kemanusiaan.[]
