TAMIYANGLAYANG – Polres Barito Timur (Bartim) memusnahkan barang bukti (barbuk) tindak pidana Narkotika berupa sabu seberat 79,09 gram, dengan dilarutkan ke dalam cairan pemutih pakaian dan pembersih lantai, Kamis (14/3/2024).
Kegiatan pemusnahan barbuk tersebut dihadiri Sekda Bartim, Panahan Moetar, perwakilan Kejaksaan Negeri Bartim dan Pengadilan Negeri Tamianglayang, serta Kepala Desa Sumur.
Menurut Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela, barbuk sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap Narkoba dengan tersangka berinisial M alias K (51), warga Desa Pasar Panas, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Disebutkan, M ditangkap Satresnarkoba Polres Bartim pada pukul 20.40 WIB, 21 Februari 2024. Dari tempat tinggalnya polisi mengamankan barbuk tiga paket sabu dengan berat total 83,93 gram.
“Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan didapatkan barang sitaan terkait dengan Narkotika, sehingga dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga ada kaitannya baik langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana yang telah terjadi,” katanya.
Karena bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, papar AKBP Viddy Dasmasela, maka barbuk sabu ini tidak mungkin disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang memperoleh kekuatan hukum.
“Jadi, diperlukan pemusnahan setelah dilakukan penyisihan barang bukti yang diperlukan,” ujarnya.
Adapun barbuk yang dimusnahkan seberat 79,09 gram. Sedangkan sisanya seberat 4,84 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan dan laboratorium, dan pembuktian persidangan.
Sekda Panahan Moetar mengapresiasi pengungkapan kasus Narkoba dengan barbuk yang cukup besar tersebut.
“Pertama saya menyampaikan ucapan terimakasih dan mengapresiasi kinerja Polres Bartim dan jajarannya. Saya tahu dan saya yakin bahwa pengungkapan kasus narkoba tidak mudah,” ucapnya, usai pemusnahan.
“Karena itu, kita bersyukur bahwa hari ini kita bisa melaksanakan pemusnahan barang bukti yang tentunya ini semua sudah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan, dan kita berharap dengan terungkapnya kasus ini membuat efek jera bagi para pelaku,” lanjut Panahan Moetar.[]
Gazali Rahman 18 /3/ 2024



