Dispersip Balangan Musnahkan Puluhan Ribu Arsip Inaktif untuk Dukung Inovasi Gasak Arsip

Diposting pada

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, melakukan pemusnahan arsip inaktif yang telah melewati masa retensinya. Langkah ini menjadi bagian dari inovasi Gema Sadar Selamatkan Arsip (Gasak Arsip) serta upaya untuk meningkatkan penataan dan pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah.

Kepala Dispersip Balangan, Rody Rahmady Noor, menjelaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (PERKA ANRI) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip dan Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.

“Pemusnahan ini dilakukan setelah melalui proses penilaian dan penelitian oleh Tim Penilai Arsip. Arsip yang dimusnahkan sudah tidak memiliki nilai guna hukum, informasi, maupun sejarah, serta tidak berkaitan dengan perkara hukum yang belum selesai,” jelas Rody dalam sambutannya di Aula DKUKMTK, Selasa (24/6/2025).

Proses pemusnahan dilaksanakan berdasarkan dua Surat Keputusan Bupati Balangan, yakni Nomor 188.45/460/Kum Tahun 2025 dan Nomor 188.45/481/Kum Tahun 2025, yang mengatur pemusnahan arsip dengan retensi di bawah 10 tahun pada sejumlah perangkat daerah.

Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Nitta Friyanti, menyebutkan bahwa arsip yang dimusnahkan berasal dari beberapa instansi. Di antaranya adalah arsip milik Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja tahun 2014–2022 sebanyak 34.907 lembar, eks Dinas Perpustakaan tahun 2011–2021 sebanyak 599 berkas atau 6.971 lembar, serta eks Dinas Kearsipan tahun 2017–2021 sebanyak 613 berkas atau 2.944 lembar.

“Ini menjadi langkah penting dalam mendukung reformasi birokrasi serta peningkatan nilai SAKIP di Kabupaten Balangan,” ujar Nitta.

Senada dengan itu, Arsiparis Ahli Muda Dispersip Balangan, Mutia Rahuliza, menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan semangat inovasi Gasak Arsip, yang bertujuan menciptakan tata kelola arsip yang tertib dan profesional.

“Harapannya, inovasi ini bisa mendongkrak indeks kearsipan daerah dan menjadi penunjang peningkatan nilai SAKIP Balangan ke depan,” pungkas Mutia.