TAPIN – Warga Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin menyatakan sikap tegas menolak keberadaan kelompok Khilafatul Muslimin yang kembali terdeteksi di wilayah mereka. Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kantor Kesbangpol dan Kemenag Tapin, warga meminta pemerintah segera turun tangan.
Kelompok Khilafatul Muslimin telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah sejak 2022 karena menyebarkan paham anti toleransi dan bertentangan dengan ideologi Pancasila. Namun, aktivitas kelompok ini kembali muncul di Desa Kalumpang, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin ada paham yang merusak kerukunan dan persatuan warga. Desa Kalumpang harus bebas dari ajaran yang bertentangan dengan Pancasila,” tegas Kepala Desa Kalumpang, Muhammad, Kamis (17/7).
Dalam surat pernyataannya, warga menyampaikan tiga poin tuntutan. Pertama, meminta pemerintah daerah, khususnya Kesbangpol dan Kemenag Tapin, untuk bertindak tegas terhadap kelompok Khilafatul Muslimin di Tapin, terutama di Desa Kalumpang.
Kedua, mereka berharap kelompok tersebut dibubarkan dan tidak lagi beroperasi di wilayah Kabupaten Tapin. Ketiga, mereka mendorong pemerintah melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait bahaya paham anti toleransi dan organisasi terlarang.
Muhammad menjelaskan, keberadaan kelompok seperti Khilafatul Muslimin dapat merusak tatanan sosial masyarakat. Ia menilai edukasi dan keterlibatan pemerintah sangat penting agar warga tidak mudah terpengaruh oleh ajaran-ajaran yang menyimpang.
“Banyak yang belum paham seperti apa bahaya dari kelompok ini. Mereka bisa menyusup lewat kegiatan keagamaan atau sosial, tapi ujungnya menanamkan ideologi yang menolak sistem negara dan prinsip kebhinekaan,” katanya.
Paham anti toleransi umumnya menolak demokrasi, menentang ideologi negara, dan menolak hidup berdampingan dengan kelompok lain yang berbeda pandangan. Jika dibiarkan, kelompok seperti ini dapat memecah belah masyarakat dan merusak kehidupan berbangsa yang damai.
“Warga kami ingin hidup tenang dan rukun. Jangan sampai paham seperti ini merusak kebersamaan yang sudah lama terbangun di desa kami,” tutup Muhammad.(*)



