Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD) Kabupaten Balangan menggelar penyuluhan pencegahan perkawinan usia anak di MTs Ainul Amin, Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu (6/8/2025).
Plt Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dian Dinilia, menyebut kegiatan ini digelar di desa dan sekolah untuk menumbuhkan pengetahuan sekaligus kesadaran anak terkait dampak buruk pernikahan dini.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, anak-anak di Balangan memiliki kesadaran untuk mencegah perkawinan usia anak, sehingga bisa menghindari dampak buruk yang ditimbulkan,” ujarnya.
Sementara itu, Pengelola Anak Dinas Kesehatan Balangan, Yuliani, menegaskan pernikahan dini membawa risiko besar, salah satunya putus sekolah.
“Banyak sekali dampaknya. Sebagian besar yang menikah di usia muda masih berada di jenjang SMP, sehingga sekolahnya terputus,” jelasnya.
Dari sisi kesehatan, lanjut Yuliani, pernikahan usia anak berisiko tinggi terhadap kehamilan dan persalinan, yang berkontribusi pada angka kematian ibu dan bayi.
“Anak yang menikah di usia muda rawan mengalami komplikasi pada kehamilan dan saat melahirkan,” tandasnya.



