PARINGIN – Polemik penggunaan dana desa untuk proyek pembuatan video profil 21 desa di Kabupaten Balangan berujung pada pengembalian kerugian negara sebesar Rp210 juta. Proses pengembalian tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Balangan, Kamis (7/8/2025), dan dihadiri oleh Kepala Kejari Balangan, Inspektur Kabupaten Balangan, perwakilan Dinas P3APPKBPMD, Bagian Keuangan Pemkab Balangan, serta 21 kepala desa terkait.
Anggota DPRD Balangan, Saiful Arip, menanggapi kasus tersebut dengan tegas. Ia mengingatkan seluruh aparatur desa agar lebih cermat dan berhati-hati dalam mengelola dana desa, khususnya saat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan program kegiatan.
“Setiap rupiah dari dana desa harus digunakan secara hati-hati. Jangan sampai kebijakan yang tidak tepat justru merugikan negara, apalagi sampai berujung pada persoalan hukum,” ujar Saiful, Sabtu (9/8/2025).
Saiful berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi, baik dalam program yang dikelola pemerintah desa maupun kegiatan yang berada di bawah koordinasi dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan. Menurutnya, pengelolaan anggaran publik harus selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Balangan menyampaikan bahwa pengembalian dana dilakukan oleh pihak ketiga melalui Inspektorat Kabupaten Balangan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan anggaran, sejalan dengan kebijakan Kejaksaan Agung yang mendorong penyelesaian kasus dugaan korupsi bernilai kecil melalui mekanisme pengembalian kerugian negara secara cepat dan efektif.



