Rencana penerapan efisiensi anggaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 rupanya belum sepenuhnya dijalankan di Kabupaten Balangan. Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes), mengaku belum menerima surat edaran resmi terkait aturan tersebut.
Plt Kepala Dinkes Balangan, Ahmad Sauki, menyebut pihaknya hingga kini masih menggunakan skema efisiensi yang sudah berlaku sejak awal 2025, sebagaimana arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Salah satu bentuk efisiensi itu adalah pemangkasan 50 persen anggaran perjalanan dinas, namun anggaran pelayanan teknis tetap dijaga.
“Yang kami kurangi hanya kegiatan operasional seperti perjalanan dinas, sedangkan anggaran untuk pelayanan lapangan tetap berjalan penuh,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Sauki menegaskan, jika aturan efisiensi terbaru mulai diterapkan, Dinkes berkomitmen memastikan tidak ada pemangkasan belanja yang berdampak pada pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Dinkes adalah SKPD yang bersentuhan langsung dengan warga, baik melalui program Home Care maupun layanan puskesmas. Prioritas kami tetap pada pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Dengan langkah efisiensi yang terukur, Sauki optimistis mutu layanan kesehatan di Balangan akan tetap terjaga meski anggaran harus disesuaikan.



