Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD) Kabupaten Balangan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lintas sektor menggelar pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) dalam rangka percepatan program Kabupaten Layak Anak (KLA).
Pelatihan yang berlangsung tiga hari ini diikuti tim Gugus Tugas KLA, lembaga pemenuhan hak anak, sekolah, puskesmas, LKSA, masjid, pondok pesantren, organisasi masyarakat, perwakilan dunia usaha, serta media massa.
Plt Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Balangan, Dian Dinilia, menegaskan bahwa Konvensi Hak Anak adalah instrumen internasional yang mengikat semua pihak.“Konvensi Hak Anak merupakan instrumen internasional yang mengikat kita semua dalam melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak anak. Pelaksanaannya adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah, dunia usaha, media, maupun masyarakat,” ujarnya saat membuka kegiatan di Mahligai Mayang Maurai, Paringin, Rabu (20/8/2025).
Menurut Dian, materi pelatihan juga mencakup kebijakan dan implementasi KLA di Balangan. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor.
“Harapannya, kolaborasi kita semakin solid sehingga mampu menyusun rencana tindak lanjut nyata dalam penerapan Kabupaten Layak Anak di Balangan,” tambahnya.
Sementara itu, narasumber dari Yayasan Berlian Provinsi Riau, Sudirman Latief, memberikan pemaparan terkait penerapan Konvensi Hak Anak pada lembaga pemerintahan maupun lembaga pemenuhan hak anak di Balangan.



