BALANGAN, maknanews.com – Bupati Balangan, H Abdul Hadi, membantah kabar yang menyebut dirinya menerima aliran dana Rp2,6 miliar dari terdakwa RA, mantan Direktur Perusda PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADS). Menurutnya, tuduhan itu fitnah semata.
H Abdul Hadi menjelaskan, dana penyertaan modal Rp20 miliar melalui APBD 2022–2023 seharusnya dikelola lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Sidang kemarin tidak membahas aliran dana. Semua aliran dana yang digunakan RA tercatat di BAP Kejaksaan berdasarkan laporan PPATK,” ujarnya.
Ia menegaskan, dirinya tidak pernah membahas soal aliran dana dalam keterangan resmi. “Tuduhan aliran dana itu fitnah semata,” tegasnya, seraya menekankan bukti aliran dana sudah ada di Kejaksaan dan tercatat dalam hasil audit PPATK.
Bupati juga menanggapi foto-foto yang beredar. Foto pertama diambil pada 2020, saat ia belum menjabat Bupati, dan RA hanya rekan seorang partner bisnis. “Foto lain di rumah Rizkan, saat saya sudah menjabat, hanya obrolan biasa, bukan izin lisan seperti diklaim terdakwa RA,” jelasnya.
H Abdul Hadi menekankan, penggunaan dana Perusda wajib melalui RUPS sesuai Peraturan Bupati (Perbup) dan Permendagri Pengelolaan Keuangan Daerah. “Kasus ini penggunaan dananya di luar RUPS, sedangkan kami yang membuat Perbup mewajibkan penggunaan dana melalui RUPS,” pungkasnya.



