BALANGAN – Anggota DPRD Balangan, Saiful Arif, menyoroti penerapan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang dinilai belum berjalan optimal di Kabupaten Balangan. Ia menyebut, implementasi kebijakan tersebut masih menemui kendala di tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Menurut Saiful, sejumlah SKPD, termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes) Balangan, mengaku belum menerima petunjuk teknis maupun surat edaran resmi sebagai dasar pelaksanaan efisiensi anggaran. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksamaan pemahaman dalam penerapan kebijakan di daerah.
“Rencana efisiensi anggaran sudah diatur dalam PMK 56 Tahun 2025, tetapi pelaksanaannya di daerah, termasuk Balangan, masih belum maksimal,” ujar Saiful kepada awak media, Selasa (9/9/2025).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Balangan, Ahmad Sauki, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih mengacu pada kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan sejak awal 2025 berdasarkan arahan Presiden RI. Menurutnya, pengurangan anggaran sejauh ini hanya menyasar kegiatan operasional seperti perjalanan dinas, tanpa menyentuh layanan teknis di lapangan.
Saiful menegaskan efisiensi anggaran tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat. Ia menekankan program pelayanan langsung, seperti Home Care, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya, harus tetap menjadi prioritas. Ia juga meminta seluruh SKPD lebih transparan dan responsif terhadap kebijakan pusat, agar efisiensi anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.



