DPRD Balangan Setujui Enam Raperda dan Umumkan Usulan PAW Pimpinan

Diposting pada

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Paringin Selatan, pada Senin (22/9/2025). Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Balangan.

Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, menegaskan pentingnya peran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis dan masyarakat dalam penyusunan serta pembahasan Raperda.

“Kepada semua unsur yang terlibat kami sampaikan apresiasi yang tinggi dan terima kasih atas kepedulian dan partisipasi dalam membangun Banua Sanggam,” ujar Akhmad Fauzi.

Adapun enam Raperda yang disetujui bersama tersebut mencakup:

Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Raperda tentang Perlindungan Perkebunan Rakyat.

Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2025–2045.

Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Balangan, Lindawati, juga mengumumkan usulan Peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Kabupaten Balangan untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Dalam kesempatan tersebut, Saiful Arif dari Partai Demokrat diusulkan sebagai Wakil Ketua DPRD Balangan menggantikan Syamsudinoor yang wafat pada 27 Juni 2025.

Dengan persetujuan enam Raperda ini, Pemkab Balangan berharap kebijakan baru tersebut mampu memperkuat perlindungan masyarakat, mendukung pembangunan daerah, serta memberikan arah yang jelas bagi tata ruang wilayah hingga dua dekade ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *