Balangan Jadi Lokasi Supervisi BKKBN RI Pemutakhiran Data Keluarga PK-25

Diposting pada

Kabupaten Balangan menjadi salah satu lokasi khusus di Kalimantan Selatan yang mendapat supervisi langsung dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN RI terkait pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2025 (PK-25), khususnya pada modul kesulitan fungsional anak.

Supervisi dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Paringin Selatan, Rabu (1/10/2025), dan dihadiri oleh tim dari BKKBN RI melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pustatin), perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan, serta jajaran terkait di daerah.

Pranata Komputer Ahli Muda BKKBN RI, Hasyim Adnan, menjelaskan bahwa kegiatan supervisi bertujuan memastikan keakuratan dan kesesuaian data yang telah diinput oleh para kader pendata di lapangan.

“Kita akan melihat apakah data-data yang sudah dilakukan sudah benar dan sesuai atau belum. Data yang diinput oleh kader akan kami bandingkan dengan hasil supervisi yang dilakukan hari ini,” ujar Hasyim.

Ia menambahkan, aspek yang menjadi perhatian dalam supervisi meliputi kesesuaian identitas, seperti nama dan usia anak, hingga kondisi kesulitan fungsional yang dialami, antara lain fungsi penglihatan, gerak, dan aspek perkembangan lainnya.

Untuk wilayah Kalimantan Selatan, supervisi PK-25 ini difokuskan pada dua kabupaten, yakni Kabupaten Balangan dan Kabupaten Barito Kuala. Masing-masing kabupaten ditetapkan satu kecamatan dan satu desa atau kelurahan sebagai lokus supervisi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Balangan, Munisih, menyampaikan bahwa di Balangan terdapat dua kecamatan yang menjadi lokus pendataan, yaitu Kecamatan Paringin Selatan dan Kecamatan Awayan. Namun, khusus supervisi dari BKKBN RI kali ini difokuskan di Kecamatan Paringin Selatan, tepatnya di Kelurahan Batu Piring.

“Harapan kami, melalui pertemuan ini berbagai kendala yang dihadapi di lapangan dapat diselesaikan, termasuk permasalahan aplikasi pendataan yang selama ini kerap menjadi hambatan. Dengan adanya penjelasan langsung dari pihak kementerian, kami berharap ke depan proses pendataan dapat berjalan lebih baik dan akurat,” pungkas Munisih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *