Pemkab Balangan Sosialisasikan Optimalisasi Layanan JDIH kepada ASN

Diposting pada

Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi optimalisasi layanan informasi hukum melalui video tutorial penggunaan situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan, Senin (3/11/2025).

Kepala Bagian Hukum Setda Balangan, Muhammad Roji, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur sipil negara (ASN) dalam memanfaatkan JDIH sebagai sumber informasi hukum yang cepat, akurat, dan mudah diakses.

“Melalui JDIH, ASN maupun masyarakat dapat mencari berbagai produk hukum daerah secara lebih efisien. Kami ingin pemanfaatan JDIH menjadi bagian dari budaya kerja ASN dalam mendukung pelayanan publik yang berbasis regulasi dan data hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan JDIH Kabupaten Balangan telah membantu percepatan proses administrasi dan pelayanan hukum di lingkungan pemerintahan. Dengan optimalisasi pemanfaatannya, transparansi dan keterbukaan informasi regulasi daerah diharapkan semakin meningkat.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Balangan, Hasmiati, menilai JDIH memiliki peran strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum. Ia mendorong seluruh perangkat daerah agar aktif memperbarui dan mempublikasikan produk hukum di portal JDIH.

“Melalui JDIH, masyarakat dapat mengakses peraturan daerah, keputusan bupati, hingga regulasi terbaru tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah,” jelasnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan, Tulus Achir Cahyadi, yang memaparkan strategi pengelolaan JDIH agar lebih terintegrasi, informatif, dan ramah bagi pengguna.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Balangan dalam memperkuat transformasi digital di bidang hukum, sekaligus meningkatkan literasi dan keterbukaan informasi hukum bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *