KOTABARU — Kejaksaan Negeri Kotabaru menegaskan komitmennya mengawal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.
Penegasan itu disampaikan dalam dialog interaktif “Hallo Kotabaru” di Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (3/3/2026), yang dipandu H. Kisra Syarwansyah dengan menghadirkan narasumber Mufti Mukarromi dan M. Bayu Nugroho.
Mufti Mukarromi selaku Kasubsi I Kejari Kotabaru menjelaskan pembentukan koperasi harus mengacu pada aturan perkoperasian, di antaranya minimal sembilan pendiri, penyusunan AD/ART, pengesahan notaris, serta pendaftaran melalui sistem OSS. Program tersebut juga membuka peluang dukungan permodalan dari dana desa maupun akses perbankan.
Sementara itu, M. Bayu Nugroho sebagai Penelaah Penuntutan menegaskan kejaksaan mengedepankan langkah preventif melalui penyuluhan dan konsultasi hukum bagi pemerintah desa dan calon pengurus koperasi.
“Pencegahan lebih diutamakan agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum,” ujarnya.
Kejaksaan juga mengingatkan pentingnya pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan untuk mencegah konflik kepentingan. Meski mengutamakan pembinaan, penindakan tetap dilakukan apabila ditemukan penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara.
Melalui pengawalan berbasis pencegahan tersebut, Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotabaru.[]



