BANJARMASIN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Rabu (1/4/2026). Legislator menilai kondisi tersebut sudah mengarah pada situasi darurat yang membutuhkan penanganan lebih serius.
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Jihan Hanifha menyebutkan, data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan ratusan kasus kekerasan terjadi sepanjang tahun berjalan. Bahkan, hingga September, jumlah kasus secara keseluruhan—termasuk kekerasan terhadap perempuan—telah menembus lebih dari 800 kasus.
“Kita melihat bahwa angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Selatan ini cukup tinggi. Artinya, kondisi ini sudah bisa dikatakan darurat dan perlu penanganan serius dari semua pihak,” tegasnya.
Ia menilai tingginya angka tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program perlindungan yang selama ini dijalankan, termasuk sistem pencegahan dan pendampingan korban.
Komisi IV mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang memasukkan isu perlindungan perempuan dan anak sebagai prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Namun, Jihan menekankan bahwa komitmen tersebut harus diikuti langkah konkret.
“Isu perempuan dan anak sudah dimasukkan dalam RPJMD sebagai prioritas. Ini langkah baik, tetapi implementasinya harus benar-benar kita kawal,” ujarnya.
Menurutnya, upaya menekan angka kekerasan tidak cukup hanya melalui kebijakan, tetapi juga membutuhkan penguatan sumber daya manusia, khususnya konselor psikologis dan tenaga pendamping yang menangani korban secara langsung.
Selain itu, Komisi IV mendorong inovasi pendekatan berbasis kearifan lokal, termasuk menghadirkan konselor perempuan dan tokoh agama perempuan untuk mempermudah komunikasi dengan korban. Pendekatan tersebut dinilai dapat meningkatkan rasa aman korban dalam melaporkan kasus kekerasan.
Komisi IV juga menilai perlunya koordinasi lintas sektor yang lebih kuat, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga lembaga layanan masyarakat, agar penanganan kasus tidak berjalan parsial dan mampu menekan angka kekerasan yang terus meningkat.



