TAMIANG LAYANG – Sidang perkara perdata terkait proyek pembangunan jalan menuju Wisata Alam Liang Saragi II kembali digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Namun, tergugat I, tergugat II serta turut tergugat tidak hadir dalam persidangan dengan agenda pembuktian surat tersebut.
Perkara ini bermula dari gugatan Resdiani, warga Desa Ampari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan pengrusakan kebun miliknya dalam proyek pembangunan jalan wisata tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Sabtuno, SH, menyampaikan nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp765 juta, mencakup kerugian materil dan immateril.
“Gugatan sudah kami ajukan. Nilainya Rp765 juta sebagai bentuk tuntutan atas kerugian yang dialami klien kami,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Dalam perkara tersebut, Kepala Desa Ampari, Rismodo, ditetapkan sebagai tergugat I, sementara Duntono sebagai tergugat II. Pemerintah Kabupaten Barito Timur turut menjadi pihak tergugat karena dinilai memiliki keterkaitan dengan proyek pembangunan jalan menuju kawasan wisata tersebut.
Sabtuno menjelaskan, kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Barito Timur sejak 2023. Namun, prosesnya tidak berlanjut ke ranah pidana dan disarankan untuk ditempuh melalui jalur perdata. Rekomendasi tersebut juga sejalan dengan hasil pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah yang menilai penanganan sebelumnya terdapat maladministrasi, namun telah diselesaikan dengan kesepakatan penyelesaian melalui gugatan perdata.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Galih Dewantoro, SH, MH, didampingi hakim anggota Amelia Nugraha, SH dan Anisa, SH, tetap berlangsung dengan pemeriksaan terhadap pihak penggugat saja karena ketidakhadiran para tergugat.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang selama satu minggu ke depan guna memberikan kesempatan kepada para tergugat menghadiri agenda sidang berikutnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena proyek pembangunan akses menuju Wisata Alam Liang Saragi II yang diharapkan mendorong sektor pariwisata daerah justru diduga menimbulkan kerugian bagi warga. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak tergugat maupun Pemerintah Kabupaten Barito Timur terkait gugatan tersebut.[]



