Tamiang Layang — Konflik antara PT Sawit Graha Manunggal (SGM) dengan sejumlah warga akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Kesepakatan perdamaian ditandatangani dalam pertemuan yang difasilitasi Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS), Rabu (15/4/2026), di ruang rapat Wakil Bupati. Kegiatan dipimpin Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P. Lelu, serta dihadiri unsur Kesbangpol, kepolisian, kejaksaan, dan para pihak yang bersengketa.
Berdasarkan berita acara, perselisihan terkait tuntutan kompensasi pemutusan hubungan kerja diselesaikan melalui musyawarah mufakat. PT SGM sepakat memberikan kompensasi masing-masing Rp3 juta kepada Dikumantis, Ating, dan Portasius Tada.
Pembayaran dilakukan secara tunai pada hari yang sama. Dengan diterimanya kompensasi tersebut, kedua belah pihak menyatakan permasalahan selesai.
Ari Panan menegaskan, pemerintah daerah hadir untuk memastikan setiap konflik dapat diselesaikan melalui dialog dan tanpa menimbulkan dampak berkepanjangan.
“Penyelesaian melalui musyawarah menjadi langkah terbaik agar hubungan tetap terjaga dan kondusivitas daerah tidak terganggu,” ujarnya.
Ia berharap kesepakatan yang dicapai dapat dipatuhi bersama sekaligus menjadi pembelajaran untuk memperkuat komunikasi antara perusahaan dan masyarakat.
“Ke depan, komunikasi harus terus dibangun agar potensi konflik bisa dicegah sejak dini,” tambahnya.
Kesepakatan ini turut disaksikan sejumlah pejabat terkait sebagai bentuk komitmen bersama menjaga stabilitas dan keharmonisan di Barito Timur.[]



