TAMIANG LAYANG — Sengketa lahan seluas 565 hektar di Desa Kotam, Kabupaten Barito Timur, kembali memanas. Warga menuding perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bhadra Cemerlang (BCL) menguasai dan menanami sekitar 300 hektar lahan yang disebut berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Persoalan itu memaksa DPRD Barito Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu (6/5/2026), setelah mediasi sebelumnya dinilai gagal menemukan titik terang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Eskop, dan dihadiri sejumlah anggota dewan, Asisten I Setda Barito Timur Aripanan P. Lelu, perwakilan Kesbangpol, ahli waris Bawoi Udung yang diwakili Bambang Juatno, serta pihak perusahaan.
Suasana rapat berlangsung alot. Kedua pihak saling mempertahankan klaim atas lahan yang disengketakan. Warga bersikeras sebagian lahan yang kini ditanami sawit oleh perusahaan berada di luar konsesi resmi PT BCL. Sebaliknya, perusahaan menyatakan area tersebut masih masuk wilayah HGU mereka.
“Beberapa kali pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan dengan alasan belum adanya data yang lengkap. Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa data mereka harus melalui tim legal,” kata Eskop.
RDPU ini sekaligus membuka dugaan lemahnya penyelesaian konflik agraria di daerah. Meski persoalan disebut sudah ditangani Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS), sengketa justru berlarut tanpa kepastian.
Warga menilai pemerintah daerah lamban mengambil sikap terhadap dugaan penguasaan lahan oleh perusahaan. Dari total 565 hektar yang disengketakan, sekitar 300 hektar disebut telah berubah menjadi kebun sawit aktif.
“Kami siap membuka seluruh data dan titik koordinat agar bisa dicocokkan dengan peta HGU perusahaan,” ujar Bambang Juatno, perwakilan ahli waris Bawoi Udung.
Namun hingga kini, PT BCL belum mengakui klaim tersebut. Perusahaan bahkan belum menyetujui usulan pengukuran lapangan yang didorong warga dan pemerintah daerah.
Chief Development Officer (CDO) PT BCL, Bambang Budiansyah, mengatakan perusahaan masih mempertanyakan dasar hukum kepemilikan lahan yang diajukan penggugat.
“Kami mempertimbangkan atas dasar apa dilakukan pengukuran sementara BCL belum mengakui lahan tersebut karena dasar mereka juga tidak berkekuatan hukum,” ujarnya.
Sikap perusahaan itu memperlihatkan sengketa kemungkinan akan berlangsung panjang. Pemerintah daerah sendiri berencana melakukan peninjauan lapangan pada 21 Mei mendatang dengan melibatkan warga, perusahaan, dan instansi terkait.
Asisten I Setda Barito Timur, Aripanan P. Lelu, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan batas wilayah yang sebenarnya.
“Dari 565 hektar lahan, sekitar 300 hektar yang menjadi tuntutan warga karena diduga telah dikelola perusahaan,” katanya.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di wilayah perkebunan Kalimantan, di mana persoalan batas HGU, klaim tanah adat, hingga lemahnya transparansi data kerap menjadi sumber konflik berkepanjangan antara masyarakat dan korporasi.[]



